SUKABUMITIMES.COM – Polres Sukabumi Kota Berhasil meringkus pembacok pedagang sayur atas nama SB alias A (24) yang merupakan pelaku utama yang mengakibatkan korban P (56) meninggal dunia dan sempat jadi buronan kurang lebih satu tahun.
Pelaku pembacokan adalah seorang pelajar asal Cisaat Kabupaten Sukabumi, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat, Minggu (2/6/2024).
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kapolres, Ari Setyawan Wibowo menjelaskan adapun kronologis penangkapan terhadap buronan tersebut berawal dari pelaku terdeteksi terakhir di sebuah rumah susun (rusun) kawasan Tanah Abang Jakarta.
“Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 24.00 WIB pelaku teridentifikasi berada di rusun Tanah Abang, kemudian kita berusaha untuk melakukan penangkapan. Namun pelaku disinyalir sudah mengetahui keberadaan polisi, pelaku SB melarikan diri,” jelasnya.
Pihaknya tidak menyerah begitu saja, kami terus melakukan pengejaran dan akhirnya Minggu (2/6/2024) pukul 19.00 WIb, pelaku utama ternyata berada di Kalideres Jakarta Barat.
“Tanpa buang waktu lagi, kami berhasil melakukan penangkapan, karena pelaku berusaha melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” lanjutnya.
Lanjut Kapolres, pelaku merupakan residivis yang sudah banyak melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Sukabumi Kota.
“Pelaku merupakan residivis kasus curas di tahun 2019 dan kasus pengeroyokan atau penganiayaan tahun 2021 dan sekarang melakukan pembacokan kepada korban yang mengakibatkan meninggal dunia,” imbuhnya.
Untuk saat ini pelaku utama pembacokan sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.
“Pelaku ini dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota.
Sebenarnya pelaku bukan hanya satu orang tapi dua orang, namun yang satu orang sudah di tangkap beberapa dan bahkan sudah diproses hukum dan dikenai hukuman 8 tahun penjara.
“Teman pelaku utama, A alias A (26) asal Cicantayan Kabupaten Sukabumi berperan sebagai joki pembawa sepeda motor, di tangkap dan sudah di vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku SB yang baru saja tertangkap mengakui telah melakukan pembacokan kepada korban P hingga meninggal dunia.
Selama berstatus DPO, Pelaku SB ternyata sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Dirinya sempat melarikan diri ke Jampang Kabupaten Sukabumi terus ke Jakarta.
“Pelaku termasuk licin juga, sering berpindah tempat bolak balik antara Sukabumi dan Jakarta. Sehingga, memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar dan mengidentifikasi keberadaan pelaku, Alhamdulillah kemarin, meksipun tanggal 1 sempat kita mau tangkap dia melarikan diri tapi kita tidak putus asa, di tanggal 2 kita dapat mengamankan di wilayah Jakarta barat itu,” bebernya.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah alat barang bukti. Antara lain satu bilah senjata tajam jenis corbel berukuran panjang sekira kurang lebih 90 centimeter, satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam, honda beat warna abu-abu.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku SB, dia merupakan salah satu anggota geng motor bernama GraB on Road (GBR) sejak 2018 lalu.
“Saya menyesal telah melakukan pembacokan pada korban dan minta maaf kepada keluarga korban. Saya melakukan itu karena terpancing emosi saat di suruh mengganti dagangannya juga sama motor. Kalau anaknya sih memang sudah minta maaf, tapi justru korban ngomong Muku dan marah-marah, sehingga saya terpancing melakukan pembacokan itu,” pungkasnya. (sya)