Oleh : Syarif Hidayat, S.M., (Pewarta sukabumitimes.com
Semenjak presiden Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden Republik Indonesia (RI) ke 8, berbagai terobosan dan program mercusuar terus digaungkan dan berusaha untuk direalisasikan.
Awal pemerintahan, kita dihadapkan pada program makan bergizi gratis (MBG), meksipun dengan pendanaan pas-pasan, dikarenakan memerintah diakhir tahun dan yang diharapkan dari APBN belum bisa tertampung sepenuhnya.
Program MBG yang sebelumnya diperuntukkan bagi anak sekolah dan ibu hamil dan sudah berjalan lebih dari tiga bulan, ternyata sekarang bisa dikatakan masih jalan ditempat.
Hari ini kita dipaksa untuk melihat kembali program mercusuar yang bernama koperasi merah putih dan secara serentak akan diresmikan pada akhir bulan Juli ini. Koperasi sebagaimana cita-cita bapak pendirinya Bung Hatta, dimana koperasi itu berdasarkan gotong royong, namun dalam perjalanannya dipaksa untuk berdiri di setiap desa maupun kelurahan dengan pendanaan dengan pihak bank berplat merah.
Rencana pemerintah akan meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025, yang di klaim mampu menciptakan dua juta lapangan kerja, mencegah masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) dan rentenir, hingga menawarkan keuntungan Rp1 miliar per tahun. Benarkah?
Tapi apakah itu semua sudah di kaji dengan matang termasuk ekses yang ditimbulkan akibat berdirinya koperasi merah putih tersebut? Termasuk ekses akan keberadaan warung-warung tradisional yang dimiliki oleh masyarakat kecil?
Kita melihat bagiamana keberadaan minimarket, seperti munculnya Indomaret dan Alfamart bagi keberadaan warung tradisional, meskipun harga boleh dibilang lebih mahal.
Nah, kalau koperasi merah putih berdiri dan beroperasi yang menyediakan barang-barang sama dengan warung tradisional, bahkan lebih lengkap dan harga dibawah minimarket.
Disatu sisi pemerintah pusat terus mendorong keberadaan UMKM dan pedagang kecil, tapi disisi lain, keberadaan koperasi merah putih itu pasti akan menjadi pesaing bahkan lawan nyata bagi pemilik warung tradisional.
Kita bayangkan saja, keberadaan koperasi dengan semua kebutuhan pokok masyarakat tersedia di dalamnya dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di minimarket atau setidaknya sama dengan warga di warung tradisional.
Apakah ini yang dinamakan dengan peningkatan kesejahteraan? Ingat, koperasi merah putih dengan dukungan finansial sebesar Rp3 miliar itu mampu membangun gudang grosir yang lumayan besar. Bandingkan dengan keberadaan warung tradisional yang hanya bermodalkan ratusan sampai angka jutaan saja.
Kalau sudah seperti itu, dimana makna sesungguhnya koperasi yang sesungguhnya? Koperasi yang beranggotakan masyarakat, dari dan untuk masyarakat.
Dengan kekuatan finansial yang demikian besar dan berada di setiap desa atau kelurahan, bagaimana regulasi di dalamnya?
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggota-anggotanya, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Koperasi didasarkan pada prinsip-prinsip:
- Milik bersama: Koperasi dimiliki oleh anggota-anggotanya, bukan oleh individu atau perusahaan.
- Pengelolaan demokratis: Koperasi dikelola secara demokratis oleh anggota-anggotanya, dengan setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
- Pembagian keuntungan: Keuntungan koperasi dibagikan kepada anggota-anggotanya berdasarkan kontribusi mereka.
Tujuan koperasi adalah untuk:
- Meningkatkan kesejahteraan anggota: Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan.
- Meningkatkan ekonomi anggota: Koperasi dapat membantu meningkatkan ekonomi anggota-anggotanya dengan menyediakan akses ke sumber daya dan pasar.
Memang betul, bahwa koperasi dianggap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya anggotanya.
Kalau disini Koperasi merah putih siapa yang punya? Tiba-tiba mempunyai modal milyaran, tetapi tanpa adanya keanggotaan yang jelas.
Menurut pandangan penulis, koperasi merah putih yang jadi program mercusuar pemerintah pusat masih jauh bisa dikatakan sebagai koperasi, tetapi lebih tepat kalau dikatakan sebagai perusahaan yang mencari keuntungan sebesar-besarnya. (*)

























