SUKABUMITIMES.COM – Para orang tua yang mau menyekolahkan anaknya ke jenjang SMA dan SMK atau yang sederajat harus paham Sistem Pendaftaran Murid Baru (SPMB) tahuan 2025.
Karena ada beberapa perbedaan dalam sistem pendaftaran tersebut, meskipun tidak mencolok. Meskipun begitu, alangkah baiknya kalau mengetahui terlebih dahulu dari pada nantinya bingung.
Salah satu jalur yang ada dalam SPMB tahun 2025 di Jabar adalah afirmasi.
Apa itu Jalur Afirmasi dalam SPMB 2025?
Sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB dinyatakan bahwa jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Bagi keluarga tidak mampu jika ingin mendaftar jalur ini perlu menyertakan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. (Bukan surat keterangan jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu).
Bagi penyandang disabilitas harus menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
Pendaftaran Jalur Afirmasi Jenjang SMA/SMK
Jalur Afirmasi dalam SPMB tahun 2025 di provinsi Jabar ini masuk dalam tahap 1, yaitu tanggal 10 – 16 Juni 2025.
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB dalam pasal 19 dinyatakan persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Kuota Jalur Afirmasi SPMB tahun 2025 Jenjang SMA, SMK
Pasal 30 ayat (3) huruf c di Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB disebutkan kuota pada jalur afirmasi di jenjang SMA, SMK itu paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung:
- Potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- Potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.
Apa saja persyaratan SPMB 2025?
Calon murid baru SMA dan SMK, terdiri dari :
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya.
- Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
Apa saja Dokumen Persyaratan Umum ?
- Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
- Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Apa saja Dokumen Persyaratan Umum ?
- Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
- Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Demikian yang berkaitan dengan jalur afirmasi pada SPMB 2025 di provinsi Jabar. (sya)


























