KPK Bongkar Tiga Klaster Kasus Unsoed, Ada Dugaan Mahar Maba hingga Gratifikasi Rp680 Juta

SUKABUMITIMES.com – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berkembang menjadi tiga klaster.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Enam tersangka tersebut yakni Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

KPK mengungkap, klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri.

Dalam perkara tersebut, Norman diduga memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar anaknya dapat lolos seleksi.

Namun, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Uang yang telah diberikan kemudian diminta kembali oleh orang tua calon mahasiswa. ([detiknews][3])

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diterima Rektor Akhmad Sodiq melalui keponakannya, Mulyono.

Nilai gratifikasi tersebut disebut mencapai sekitar Rp680 juta. Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tawar-menawar “mahar” dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2026.

Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar dari pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa.

Uang tersebut diduga diberikan setelah terjadi negosiasi mengenai nilai yang harus dibayarkan untuk penerimaan calon mahasiswa melalui jalur mandiri. Eko kemudian disebut melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Rektor Akhmad Sodiq.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan KPK. Penyidik tidak hanya mendalami aliran uang, tetapi juga mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Terbaru, KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk tiga Wakil Rektor Unsoed, untuk mengonfirmasi proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mendalami dugaan adanya calon mahasiswa yang mendapatkan “titipan” dalam proses penerimaan.

“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” kata Budi.

Sebelumnya, dalam penggeledahan sejumlah lokasi pada 9-10 September 2026, penyidik KPK juga menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan penitipan calon mahasiswa di Unsoed.

Dengan demikian, penyidikan kasus ini masih berjalan. KPK masih menelusuri secara lebih jauh pola penerimaan mahasiswa, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *