SUKABUMITIMES.com – Skema pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat di Kota Sukabumi memasuki fase penyesuaian.
Kebutuhan ideal pembiayaan peserta JKN dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) mencapai Rp40,058 miliar per tahun, sementara kemampuan anggaran yang tersedia hanya Rp21,241 miliar.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp18,816 miliar yang harus disiasati Pemerintah Kota Sukabumi.
Kondisi ini bukan semata persoalan keterbatasan APBD. Peta pembiayaan kesehatan daerah ikut berubah setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan dukungan 40 persen bagi peserta PBPU-BP Pemda Kota Sukabumi.
Dukungan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp16,023 miliar tersebut tidak lagi tersedia pada 2026.
Tekanan semakin besar setelah Kementerian Sosial melakukan penonaktifan terhadap 33.381 peserta PBI-JK hingga Juni 2026. Nilai pembiayaan yang ikut terdampak mencapai sekitar Rp15,14 miliar.
Di tengah situasi tersebut, Pemkot Sukabumi kini tidak lagi bisa mempertahankan pola pembiayaan secara merata. Seleksi penerima menjadi pilihan untuk memastikan keterbatasan anggaran tetap diarahkan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi mengungkapkan, peserta yang menjadi prioritas adalah warga miskin dan rentan dalam Desil 1 sampai 5. Termasuk di dalamnya penderita penyakit kronis, seperti thalasemia, pasien hemodialisa dan ODGJ.
Prioritas juga diberikan kepada penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes melitus dan kanker, serta bayi baru lahir yang membutuhkan kepesertaan susulan.
Sementara warga yang masuk Desil 6 hingga 10 berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), akan diarahkan untuk mengambil pembiayaan BPJS Kesehatan secara mandiri.
Kebijakan tersebut merujuk pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 serta Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.
Namun, pemerintah daerah tampaknya tidak ingin perubahan skema tersebut berujung pada persoalan baru ketika warga miskin membutuhkan pelayanan medis.
Pemkot Sukabumi berencana mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan untuk Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA) sebagai lapisan perlindungan tambahan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Program tersebut akan menyasar warga Desil 1 sampai 5 yang membutuhkan pelayanan gawat darurat, rawat jalan hingga rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
Dengan skema ini, Pemkot Sukabumi berupaya membangun dua lapis perlindungan. Kepesertaan JKN tetap diarahkan kepada kelompok yang paling membutuhkan, sementara BANKESDA menjadi instrumen bantuan ketika warga rentan membutuhkan pelayanan kesehatan.
Andang menegaskan, rasionalisasi bukan berarti pemerintah daerah mengurangi kepedulian terhadap masyarakat miskin. Justru kebijakan tersebut dilakukan agar anggaran yang terbatas tidak habis untuk pembiayaan yang tidak tepat sasaran.
“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” kata Andang.
Kini, tantangan Pemkot Sukabumi bukan hanya mencari tambahan pembiayaan, tetapi memastikan perubahan skema tersebut tidak membuat warga miskin kehilangan akses ketika berhadapan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang mendesak. (uml)



























