SUKABUMITIMES.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar di SPBU 34.412.15, Kabupaten Subang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran JBT Biosolar di SPBU tersebut. Terdapat aktivitas pengisian JBT Biosolar secara berulang pada 13 Agustus 2026 pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.
Aktivitas tersebut terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Total volume pengisian dari rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter.
Sebagai bentuk ketegasan terhadap kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15 yang berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga menjatuhkan sanksi penghentian pasokan produk Biosolar selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung mulai 22 Agustus 2026.
Seiring dengan langkah penindakan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga secara berkelanjutan melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU. Dari awal tahun hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi di wilayah kerja Regional JBB telah diberikan pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.
“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Reno.
Untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama masa pemberian sanksi, masyarakat dapat mengisi Biosolar di SPBU sekitar yaitu :
– SPBU 3441207
– SPBU 3441234
– SPBU 3441218
Pertamina Patra Niaga terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga penyaluran yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertamina berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.
Masyarakat juga dapat turut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com. (*/sya)


























