SUKABUMITIMES.com – Komitmen Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat terus diperkuat.
Salah satunya melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Reviu Standar Pelayanan Tahun 2026 yang menjadi ruang dialog antara pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor perikanan.
Forum tersebut diikuti berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha perikanan, nelayan, asosiasi, akademisi, mitra kerja, hingga para pengguna jasa pelabuhan. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan yang selama ini diterapkan di lingkungan PPN Palabuhanratu.
Kepala PPN Palabuhanratu, Sarwono, menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk nyata komitmen institusinya dalam membangun pelayanan publik yang akuntabel, adaptif, dan terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan setiap masukan dari stakeholder menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan standar pelayanan. Harapannya, layanan yang kami berikan semakin efektif, efisien, mudah diakses, serta mampu memberikan kepastian bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Sarwono.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai aspek pelayanan publik di PPN Palabuhanratu. Mulai dari capaian kinerja pelayanan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), berbagai inovasi pelayanan, hingga evaluasi menyeluruh terhadap komponen Standar Pelayanan.
Pembahasan mencakup persyaratan layanan, sistem dan mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas, mekanisme penanganan pengaduan, hingga evaluasi pelayanan yang dilakukan secara berkala.
Tak hanya itu, PPN Palabuhanratu juga menyosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan petunjuk teknis tata cara pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar pungutan perikanan di pelabuhan perikanan.
“Regulasi itu memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pemanfaatan lahan di kawasan pelabuhan, termasuk perubahan dasar pengelolaan yang kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, menggantikan ketentuan sebelumnya berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, PPN Palabuhanratu juga memperkenalkan inovasi digital SIRATU (Sistem Informasi Layanan PPN Palabuhanratu), yakni layanan berbasis WhatsApp Chatbot yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, transparan, dan responsif.
Suasana forum berlangsung dinamis. Berbagai peserta memanfaatkan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menyampaikan beragam masukan konstruktif, mulai dari penyederhanaan prosedur pelayanan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, percepatan proses administrasi, peningkatan kompetensi petugas, hingga optimalisasi penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan akan didokumentasikan sebagai bahan evaluasi dan menjadi dasar penyempurnaan Standar Pelayanan serta penyusunan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang,” paparnya.
Melalui Forum Konsultasi Publik dan Reviu Standar Pelayanan Tahun 2026, PPN Palabuhanratu kembali menegaskan tekadnya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, nelayan, akademisi, dan seluruh pengguna jasa diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pelayanan pelabuhan perikanan yang semakin modern, berkualitas, serta mampu menjawab tantangan sektor perikanan di masa depan,” bebernya. (stm)


























