SUKABUMITIMES.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tidak akan mentoleransi kader yang terbukti memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Setiap kader yang terbukti mengambil keuntungan dari program pemerintah tersebut dipastikan akan diproses melalui mekanisme partai dan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Hasto mengatakan, DPP PDIP telah mengambil langkah antisipatif sejak awal dengan menerbitkan Surat Instruksi Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Surat itu berisi larangan keras kepada seluruh kader, baik yang berada di struktur partai, legislatif maupun eksekutif, agar tidak menjadikan program MBG sebagai ladang mencari keuntungan finansial.
“Begitu ada laporan mengenai kader PDIP yang ikut bermain atau menerima manfaat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami langsung mengundang klarifikasi di situ,” kata Hasto kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses secara objektif melalui mekanisme internal partai. Jika dalam proses klarifikasi terbukti ada kader yang memanfaatkan program MBG demi keuntungan pribadi atau kepentingan material lainnya, maka PDIP tidak akan ragu menjatuhkan sanksi.
“Kalau dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan mencari keuntungan finansial atau kepentingan material lainnya dari program MBG, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan partai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa jenis hukuman yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh kader bersangkutan.
“[Sanksi terhadap kader PDIP yang terbukti mengambil keuntungan dari program MBG] tergantung jenis pelanggarannya. Karena itu kan program untuk rakyat. Kita enggak boleh melakukan komersialisasi suatu program yang ditujukan untuk rakyat,” ujarnya.
Selain menerbitkan surat instruksi, DPP PDIP juga telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 553/EX/DPP/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Surat tersebut berisi permohonan agar BGN membuka data mengenai kader PDIP yang diduga terlibat dalam pengelolaan proyek MBG untuk kepentingan pribadi sehingga dapat ditindak sesuai aturan partai.
Hasto menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai kader PDIP yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan program MBG.
“Sampai sekarang kami belum menerima laporan terkait kader PDIP yang terlibat. Tetapi jika ada laporan, tentu akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyinggung pernyataan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya menyebut seluruh partai politik memiliki keterlibatan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Hasto, PDIP masih menunggu penjelasan resmi mengenai pernyataan tersebut.
“Kan kita masih menunggu yang dimaksud dari PDIP itu siapa. Karena waktu itu dinyatakan oleh Wakil Kepala BGN bahwa seluruh partai terlibat dalam program tersebut dengan pendekatan proyek, bukan melibatkan partisipasi warung-warung rakyat yang ada di sekitar sekolah,” ujar Hasto.
Ia kembali menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh dijadikan ruang mencari keuntungan politik maupun ekonomi.
“Program ini adalah untuk rakyat. Karena itu integritas harus dijaga, dan tidak boleh ada pihak yang mengomersialkannya demi kepentingan pribadi
atau kelompok,” pungkas Hasto. (sya)

























