SUKABUMITIMES.com – Seksi Penindakan Bea Cukai Bogor Moh. Fahmi Fatullah mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 yang lalu, pihaknya mengaku telah mengamankan 1,2 juta batang rokok ilegal dari 6 daerah yang menjadi wilayah Bea Cukai Bogor.
Hal tersebut diungkapkannya disela-sela pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara pada Rabu (6/5/2026)
“Dan sampai sekarang masih sedang dilakukan pencacahan atau perhitungan, kurang lebihnya mencapai di angka 1,1 sampai 1,2 juta batang,” ungkap Fahmi.
Sedangkan di tahun 2026 sendiri, Fahmi mengaku baru melaksanakan operasi pasar (opsar) dengan Satpol PP Kota Sukabumi.
“Jadi sebenarnya kalau dari Bea Cukai Bogor sendiri baru melakukan kegiatan penindakan operasi mandiri,” ujarnya.
Meksipun begitu, Fahmi mengaku sudah melakukan 53 penindakan dan belum ada yang menjadi tersangka.
“Dari Januari sampai dengan berjalan di bulan Mei ini, ada sekitar 53 penindakan dan berhasil mengabarkan 287 ribu batang rokok ilegal,” bebernya.
Khusus Kota Sukabumi, lanjut Fahmi, bila dibandingkan dengan tahun lalu, pada triwulan pertama mengalami penurunan.
“Dibandingkan dengan tahun lalu, kalau misalnya kita fokus ke Kota Sukabumi, itu jumlah batangnya menurun. Apalagi saat ini kan baru empat atau lima bulan. Jadi belum bisa dikatakan efektif,” bebernya.
Di awal tahun, trennya itu masih datar dan belum bisa dikatakan progresif naik atau turun, bahkan tetap.
“Kita belum bisa bilang seperti itu,” terang Fahmi.
Masih menurut Fahmi, untuk Kota Sukabumi terbilang lebih kecil bila dibandingkan dengan pengawasan yang berada di bawah Bea Cukai Bogor.
“Untuk Kota Sukabumi lebih cenderung kecil, gitu. Karena khususnya kalau di Jawa Barat, Kota Sukabumi itu lebih ke daerah bukan produksi, tapi lebih ke daerah pemasarannya aja,” terangnya.
Ketika ditanya, wilayah yang bisa dikatakan zoan merah peredaran rokok ilegal, Fahmi menjelaskan biasanya itu di wilayah perbatasan antar wilayah.
“Bisa dibilang daerah penghubung seperti dari Jawa Timur, Jawa Tengah, masuk ke Jawa Barat. Berarti bisa dibilang salah satu zona merahnya mungkin daerah yang masuk dengan tracking (jalur truk),” paparnya.
Masih ditempat yang sama, Wali Kota Sukabumi ayep Zaki yang juga langsung membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kota Sukabumi sampai saat ini perbedaan rokok ilegal itu masuk dalam kategori sedang.
“Tidak jauh bila dibandingkan dengan daerah lain. Namun begitu ini harus diantisipasi. Karena jelas ini merugikan negara. Jelas tidak masuk pada kas negara,” ujar Ayep Zaki.
Kota Sukabumi pad tahun 2025 yang lalu menerima pembagian hasil DBHCT itu sebesar Rp8 miliar.
“Mengenai pembagian hasil DBHCT itu sepenuhnya yang mengatur dari pemerintah pusat. Sedangkan daerah tinggal menerima begitu saja,” tandasnya.
Ayep Zaki juga menghimbau kepada masyarakat Kota Sukabumi untuk segera memberikan informasi kalau ada perdagangan rokok ilegal.
“Segera lapor saja ke Satpol PP, InsyaAllah nanti akan langsung ditindak oleh Bea Cukai,” pungkasnya. (sya)

























