SUKABUMITIMES.com — Praktik peredaran senjata api ilegal kembali terbongkar dengan cara yang tak biasa. Bermula dari sebuah warung nasi sederhana di pinggir jalan, aparat kepolisian berhasil menguak jaringan lama yang diduga telah beroperasi selama dua dekade.
Tim Resmob Bareskrim Polri meringkus dua orang terduga pelaku, AS dan TS alias Ki Bedil, dalam operasi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di sejumlah titik di wilayah Jawa Barat. Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar.
Penangkapan pertama dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari lokasi ini, polisi mengamankan AS yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata api ilegal.
“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal,” ujar Harry Azhar dalam keterangan pers, dikutip redaksi pada Senin, (13/4/2026).
Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, serta dua butir peluru kaliber 22. Selain itu, turut diamankan barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing yang diduga digunakan dalam aktivitasnya.
Pengembangan kasus pun dilakukan. Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa tim kemudian dibagi menjadi dua untuk menelusuri jaringan lebih luas.
“Hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok,” kata Arsya.
Tim pertama bergerak ke kediaman AS di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di sana, polisi menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah besar.
“Di lokasi tersebut ditemukan peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata,” jelas Arsya.
Sementara itu, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil mengamankan TS alias Ki Bedil—sosok yang disebut-sebut sebagai otak produksi senjata api ilegal.
“Dari tangan TS, kami menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api,” tambahnya.
Nama Ki Bedil sendiri bukanlah sosok baru di kalangan tertentu. Ia dikenal sebagai pembuat senjata api ilegal dengan kemampuan merakit berbagai jenis senjata, mulai dari revolver, senapan hingga pistol.
“Aksi Ki Bedil ini diduga sudah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun,” ungkap Arsya.
Menurut informasi yang dihimpun, senjata hasil rakitan Ki Bedil banyak beredar di kalangan pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar. Hal ini membuat keberadaannya cukup dikenal dalam jaringan gelap perdagangan senjata.
Kini, kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Arsya.
Di sisi lain, kasus serupa juga terjadi di Banten. Polda Banten tengah memburu pemasok utama senjata api rakitan ilegal jenis revolver yang sebelumnya disita dari dua penumpang kapal di Pelabuhan Merak.
Kapolda Banten, Inspektur Jenderal Polisi Hengki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang kini berstatus buron.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA, yang saat ini berstatus DPO, melalui perantara tersangka RH,” ujar Hengki.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, KB dan RH, pada Sabtu malam, 7 Maret lalu. Keduanya diamankan saat baru tiba dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan dalam bungkusan plastik.
Pengungkapan di dua wilayah ini mengindikasikan bahwa peredaran senjata api ilegal masih menjadi ancaman serius dan melibatkan jaringan yang terorganisir.
Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lain yang terlibat.
“Ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal ini,” tegas Hengki. (*/sya)

























