Puluhan PPPK Paruh Waktu Geruduk Balai Kota Sukabumi Pertanyakan Gaji, Imron: Saat Ini Diproses, Senin Cair 

SUKABUMITIMES.com – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sukabumi yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) geruduk balai kota Sukabumi pada Kamis (5/2/2026).

Kedatangan perwakilan PPPK Paruh Waktu ini mendatangi balai kota dalam rangka mempertanyakan perihal kejelasan gaji mereka yang belum ada kejelasannya hingga awal Februari 2026 ini.

Rombongan yang datang dengan tertib dan mengatasnamakan Forum Komunikasi PPPK Kota Sukabumi dibawah pimpinan Yuda Adriana ini diterima Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Imran Wardhani di Ruang Opproom Balai Kota Sukabumi pada Kamis (5/2/2026).

Yuda Adriana ketika ditemui awak media mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan dengan Asda 3 ini telah diperoleh kejelasan mengenai pencairan gaji yang sempat tertunda.

“Tadi pak Asda 3 sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta perangkat daerah terkait dan sudah ada kejelasan,” ungkap Yuda Adriana.

Yuda menambahkan dari hasil koordinasi tersebut dijelaskan terkait pengajian PPPK Paruh Waktu saat ini sudah diproses.

“Rencananya hari Senin depan mulai pencairan. Namun, mekanismenya dikembalikan ke masing-masing OPD,” tambah Yuda.

Masih kata Yuda, sebenarnya masih ada beberapa persoalan mendasar yang ingin kami tanyakan, salah satunya mengenai status kepegawaian PPPK Paruh Waktu, apakah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan.

“Kalau PPPK paruh waktu itu bagian dari ASN, kenapa gaji kami masih masuk belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Tapi kalau bukan ASN, kenapa kami diwajibkan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi My ASN BKN,” tanya Yuda Adriana.

Selain itu, perwakilan Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Kota Sukabumi ini juga menyoroti terkait perlindungan jangka panjang bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya setelah masa kerja berakhir atau memasuki usia pensiun.

“Mengacu pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pasal 10 tentang Perlindungan. Dijelaskan bahwa pihak pertama wajib memberikan perlindungan kepada pihak kedua berupa jaminan hari tua. Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan perlindungan hukum sudah ada. Tapi jaminan hari tua ini yang kami harapkan kejelasannya,” ujar Yuda.

Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian regulasi dan perlindungan yang lebih jelas, mengingat kontribusi selama ini cukup besar dalam mendukung pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sukabumi, Imran Wardhani mengungkapkan perwakilan forum komunikasi PPPK Paruh Waktu Ini mempertanyakan kejelasan penggajian.

“Paling lambat hari Senin. Untuk itu, perangkat daerah kami minta mulai mempersiapkan proses pembayaran penggajian PPPK paruh waktu. Hal ini tentu sajai berdasarkan informasi dari Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah,” ungkap Imran Wardhani.

Sedangkan terkait harapan dari PPPK Paruh Waktu lainnya, masih kata Imran akan ditampung dulu dan diteruskan kepimpinan dan instansi terkait, yakni BKPSDM, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *