Kabar Gembira, Mau Daftar PPIH Arab Saudi 2026? Catat Tanggal Buka, Formasi dan Syarat

SUKABUMITIMES.COM – Kementerian Gaji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) secara resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat untuk tahun 1447 H/2026 M.

Pendaftaran mulai dari hari tanggal 8 Desember 2025 M dan ditutup pada tanggal 14 Desember 2025 M pukul 23.59 WIB.

Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo Eksoprojo menyampaikan, pendaftaran PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat ini dibuka dari tanggal 8 – 14 Desember 2025.

“Rekrutmen ini dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel untuk menghasilkan petugas haji yang kompeten serta berintegritas,” ungkap Chandra Sulistyo Eksoprojo pada Sabtu (6/12/2025).

Adapun panduan lengkap mengenai tahapan pelaksanaan rekruitmen PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat ini antara lain:

Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2026

Pencatatan waktu (timeline) seleksi PPIH Tingkat Pusat ini sangat ketat. Calon peserta diwajibkan memperhatikan setiap tahapan agar tidak terlewat batas waktu.

Pengumuman seleksi: 6 Desember 2025

  • Pendaftaran peserta: 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB
  • Batas akhir unggah dokumen: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • Batas akhir verifikasi dokumen: 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pelaksanaan CAT dan wawancara: 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

Formasi Layanan PPIH Arab Saudi 2026

Terdapat 8 formasi untuk PPIH Arab Saudi 2026. Berikut rinciannya:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Pelindungan Jemaah
  • Media Center Haji
  • PKPPJH (Penanganan Krisis & Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  • Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

Syarat Pendaftaran PPIH 2026

Syarat Umum

  • WNI
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani & rohani (dibuktikan dengan surat dokter pemerintah)
  • Tidak hamil
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mampu mengoperasikan komputer/gawai
  • Diutamakan bisa bahasa Arab atau Inggris
  • Mendapat izin instansi (bagi ASN, Non ASN, TNI/POLRI, Pegawai Instansi lainnya)
  • Tidak sedang tugas belajar
  • Pasangan suami-istri dilarang mendaftar pada tahun yang sama
  • Tidak pernah menjadi PPIH Arab Saudi/kloter lebih dari 3 kali sejak 2022
  • Bisa berasal dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, organisasi Islam, ponpes, PTKI, atau profesional

Syarat Khususs

Pelaksana Akomodasi, Konsumsi & Transportasi.

  • Usia 25-57 tahun

Pelaksana Bimbingan Ibadah 

  • Usia 35-60 tahunS
  • udah berhaji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana Media Center Haji

  • Usia 25-57 tahun
  • Wartawan bersertifikat UKW atau humas bersertifikat kehumasan
  • Media harus terverifikasi Dewan Pers
  • Maksimal 2 pendaftar per instansi/media

Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)

  • Usia 25-50 tahun
  • Tenaga medis wajib memiliki STR & SIP
  • Non-medis wajib memiliki sertifikat kegawatdaruratan

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  • Usia 25-50 tahun
  • Anggota TNI/Polri pangkat maksimal Mayor/Komisaris Polisi

Pelaksana Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

  • Usia 25-50 tahun
  • Diutamakan memiliki pengalaman menangani lansia/disabilitas
  • Bisa bahasa isyarat jadi nilai tambah

Syarat Administrasi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
  • Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
  • Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (WAJIB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (WAJIB)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)

Pelaksana Media Center Haji

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Redaksi/Ormas Islam (WAJIB)
  • Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (WAJIB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)

Pelaksana PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam (WAJIB)
  • Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
  • Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (WAJIB)
  • Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (WAJIB)
  • Sertifikat keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non medis (WAJIB)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  • Surat Rekomendasi dari Mabes TNI/Polri (WAJIB)
  • Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • SK Kepegawaian Terakhir TNI/Polri (WAJIB)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)

Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
  • Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (OPSIONAL)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
  • Sertifikat kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu) (OPSIONAL)

Aturan Surat Rekomendasi

Surat rekomendasi dapat ditandatangani oleh:

  • Ketum Umum Ormas Islam tingkat pusat
  • Pejabat Eselon I Kemenhaj/Kemenag
  • Pejabat Eselon I K/L terkait
  • Kepala lembaga negara tingkat pusat
  • Kepala Biro SSDM Mabes Polri bagi anggota Polri
  • Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI
  • Rektor/ pembantu rektor PTKI negeri/swasta
  • Ketua STAI negeri/swasta
  • Pimpinan pondok pesantren berizin di Kemenag

Ketentuan Tambahan

  • Seleksi PPIH bebas gratifikasi & tidak dipungut biaya
  • NIK hanya bisa digunakan untuk satu akun pendaftaran
  • Kesalahan dokumen menjadi tanggung jawab peserta
  • Keputusan panitia bersifat final

Cara Daftar Seleksi PPIH 2026

  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi petugas.haji.go.id. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *