Program Isbat Nikah di Sukabumi Berlanjut, Nani: Menanti Kepastian Anggaran 2026

SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah bagi warga tidak mampu.

Rencananya, sebanyak 15 pasangan suami istri (pasutri) dijadwalkan mengikuti sidang isbat pada bulan Desember 2025 ini.

Seluruh peserta merupakan warga Kota Sukabumi dan telah memenuhi persyaratan serta didaftarkan ke Pengadilan Agama.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Sukabumi Nani Sriyani menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah direncanakan pada 12 Desember 2025. Namun demikian, pihaknya masih menunggu kepastian jadwal resmi dari pengadilan.

“Kami hanya memfasilitasi. Semua peserta wajib memiliki surat keterangan tidak mampu karena program ini khusus bagi warga kurang mampu,” ujar Nani.

Menurut Nani, program isbat nikah menjadi langkah penting agar status perkawinan para pasangan ini tercatat secara resmi oleh negara. Dengan demikian, anak yang lahir dari pasangan tersebut dapat tercantum nama kedua orang tuanya pada akta kelahiran dan status keluarga dalam Kartu Keluarga menjadi jelas.

“Ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan penataan administrasi kependudukan,” terangnya.

Namun, Nani mengungkapkan kekhawatiran terkait keberlanjutan program serupa di tahun 2026. Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berpotensi menghapus kegiatan isbat nikah dan sosialisasi kependudukan.

“Kami berharap di tengah perjalanan ada perubahan anggaran agar kegiatan seperti ini tetap berjalan,” katanya.

Selain pelayanan isbat nikah, Disdukcapil Kota Sukabumi juga mencatat capaian positif pada pembuatan akta kelahiran. Di tahun 2025, cakupan akta kelahiran anak disebut telah mencapai 100 persen.

“Kalau dihitung berdasarkan data penduduk lama bahkan bisa lebih dari itu. Tapi dengan data kependudukan baru, angkanya tepat di 100 persen,” jelas Nani.

Nani pun mengimbau warga yang ingin mengikuti program isbat nikah untuk segera melengkapi persyaratan, termasuk surat pernyataan nikah siri.

Ia juga mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang menikah untuk kedua kalinya harus terlebih dahulu menyelesaikan status pernikahan sebelumnya di Pengadilan Agama.

“Status hukum yang belum jelas bisa menghambat keikutsertaan dalam program isbat nikah,” pungkasnya. (rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *