SUKABUMITIMES.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat tahun 2025 untuk tahap kedua untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB akan diumumkan untuk hari Rabu (9/7/2025).
Untuk SPMB Jabar tahap 2 ini khusus untuk jalur prestasi, baik akademik maupun non akademik.
Tentunya kuota yang ada tidak sebesar pada tahap pertama untuk Jalur domisili maupun afirmasi.
Jenjang SMA, jalur prestasi ini mengalokasikan kuota sebesar 30 persen yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kemudian untuk jenjang SMK ditetapkan prestasi akademik dengan kuota sebesar 30 persen dan non akademik 5 peren.
Calon murid baru yang sudah mendaftar, bisa mengecek hasil SPMB Jabar 2025 tahap 2 melalui laman https://spmb.jabarprov.go.id.
Bagi peserta yang lolos SPMB Jabar 2025 tahap 2 maka langkah selanjutnya melakukan pendaftaran ulang.
Adapun jadwal daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2 digelar pada 10 dan 11 Juli 2025.
Untuk pengecekan pengumuman hasil seleksi SPMB Jabar 2025 tahap 2 secara online, cukup mengakses laman resmi https://spmb.jabarprov.go.id.
Berikut cara mengecek pengumuman SPMB Jabar 2025 tahap 2 dan cara daftar ulang yang wajib diperhatikan calon murid baru. Buka situs resmi SPMB Jawa Barat 2025 di https://spmb.jabarprov.go.id
- Pada halaman utama, masukkan nomor pendaftaran di bagian “Cari Hasil Seleksi” atau pilih menu “Masuk/Login”.
- Masukkan username dan password yang telah didaftarkan.
- Setelah berhasil masuk, hasil seleksi akan tampil di laman akun calon murid. Selain itu, calon murid juga dapat membuka pengumuman seleksi dengan klik menu “Hasil Seleksi” pada laman utama SPMB Jabar dan pilih cabang dinas sesuai wilayah sekolah tujuan.
- Selanjutnya, masukkan pilihan jenjang pendidikan, kota/kabupaten sekolah, jenis sekolah, atau cari nama sekolah tujuan.
- Setelah itu, masukkan nomor peserta pada kolom yang tersedia di laman informasi hasil seleksi sekolah tujuan.
Dilansir dari laman SPMB Jabar Prov, Rabu (9/7/2025) berikut cara daftar ulang yang perlu dilakukan calon murid.
Cara daftar ulang SPMB Jabar 2025 tahap 2:
Daftar ulang dilakukan secara Daring (melalui website sekolah penerima), atau melalui media sosial, WhatsApp, atau secara luring dengan mendaftar langsung ke sekolah penerima sesuai yang ditetapkan sekolah penerima.
Murid yang diterima di sekolah wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
Persyaratan daftar ulang secara daring bagi Calon Murid yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang dapat dilihat pada website SPMB.
Apabila pelaksanaan daftar ulang secara Daring terkendala, maka daftar ulang dilakukan secara luring dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menunjukan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman SPMB saat pendaftaran online);
- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman);
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan; dan
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Semoga informasi mengenai SPMB Jabar tahun 2025 tahap 2 ini bisa bermanfaat. (sya)


























