SUKABUMITIMES.com – Tabir kematian Rini Alis Soraya (32), perempuan yang jasadnya ditemukan tertutup ranting di sebuah kebun jati di wilayah Sukabumi, mulai terkuak.
Polisi menduga, korban tewas setelah dipukul menggunakan batu sebanyak dua kali di bagian kepala. Motifnya, pelaku diduga ingin menguasai barang milik korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah mengamankan seorang pria berinisial RA yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA diduga membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban setelah melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa korban dan terduga pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya disebut kerap bertemu dan pergi bersama.
“Motifnya saat ini berdasarkan keterangan tersangka adalah berniat mengambil barang milik korban,” ungkap Dudi saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, kata Iptu Dudi, peristiwa bermula ketika RA bertemu dengan korban di rumahnya. Setelah itu, RA diduga mengajak Rini berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban hingga menuju lokasi kejadian. Di kebun tersebut, lanjut Iptu Dudi, dugaan aksi kekerasan terjadi. RA disebut memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri.
“Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik Rini. Sementara jasad korban dibiarkan tergeletak di lokasi dan ditutupi ranting-ranting yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Dudi menegaskan, kasus ini mulai terungkap setelah seorang warga bernama Ayi menemukan jasad perempuan di Kampung Margaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.
“Saat itu, Ayi tengah berolahraga pagi sebelum berniat memeriksa kebunnya. Namun, sesampainya di lokasi, ia mencium bau tidak sedap. Setelah menelusuri sumber bau tersebut, ia menemukan sesosok mayat perempuan,” terangnya.
Masih kata Iptu Dudi, temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas Satreskrim Polres Sukabumi bersama tim identifikasi langsung melakukan olah TKP. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah tanda yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Temuan tersebut mendorong penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pemeriksaan autopsi untuk mengungkap penyebab kematian dan identitas korban.
“Melalui rangkaian penyelidikan dan scientific crime investigation, polisi akhirnya mengidentifikasi korban sebagai Rini Alis Soraya, warga Kampung Pasir Tengah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut diketahui sempat dikuasai RA sebelum dialihkan kepada orang lain,” imbuhnya.
Menurut Dudi, sepeda motor itu diduga hendak dijual. Namun, kendaraan tersebut belum sempat terjual ketika polisi menelusuri keberadaannya. Dari jejak kendaraan itulah penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada RA dan mendalami keterlibatannya dalam kematian Rini.
Polisi kemudian memburu terduga pelaku. RA diketahui tidak selalu berada di rumahnya dan diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pencarian.
“Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah gubuk di tengah persawahan di wilayah Kecamatan Ciracap. Di lokasi itulah petugas berhasil mengamankan RA,” tuturnya.
“Pelaku sudah berpindah-pindah dan tidak berada di rumahnya. Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sering berada di gubuk-gubuk di sawah. Setelah ditelusuri, tim berhasil menangkapnya di salah satu gubuk di wilayah Ciracap,” sambungnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi pakaian milik korban, celana jeans, pakaian dalam, sepasang sandal, sebuah batu yang berdasarkan pemeriksaan awal terdapat lumuran darah, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, serta sejumlah barang lainnya.
“Sementara, telepon genggam milik korban hingga keterangan disampaikan masih dalam pencarian polisi,” paparnya.
Penyidik juga masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk hubungan korban dengan terduga pelaku serta peristiwa yang terjadi sebelum keduanya tiba di lokasi penemuan jasad. Dudi menjelaskan, sejauh ini penyidik memperoleh keterangan bahwa korban dan RA hanya saling mengenal serta kerap bertemu dan pergi bersama. Polisi belum memperoleh informasi yang memastikan adanya hubungan asmara di antara keduanya.
“Atas dugaan perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 479 ayat (3) terkait pencurian dengan kekerasan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian,” bebernya..
Dudi menyebut, sangkaan pembunuhan tersebut memiliki ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, sedangkan sangkaan pencurian dengan kekerasan memiliki ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Meski demikian, perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Status RA sebagai terduga pelaku serta seluruh dugaan perbuatannya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami masih melanjutkan penyidikan, termasuk mencari telepon genggam milik korban dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh,” tandasnya. (sya)

































