SUKABUMITIMES.com – Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Rancangan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah kini bersiap dibedah melalui panitia khusus (pansus) DPRD.
Bukan sekadar mengubah susunan organisasi, langkah ini menjadi ujian untuk memastikan birokrasi lebih efektif, anggaran tepat sasaran, dan pelayanan publik benar-benar dirasakan masyarakat.
Tahapan krusial tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang DPRD. Dalam rapat itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kini, pembahasan memasuki fase yang menentukan. DPRD bersama pemerintah daerah harus mengurai berbagai pertimbangan, mulai dari efektivitas kelembagaan, kebutuhan sumber daya manusia, hingga konsekuensi anggaran yang akan muncul dari perubahan struktur tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi merupakan bagian penting sebelum Raperda dibahas lebih mendalam dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah ini, DPRD melalui pansus akan menindaklanjuti pembahasan agar Raperda ini bisa segera ditetapkan,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pansus yang menangani Raperda perubahan SOTK telah ditentukan. Selanjutnya, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan menjalankan pembahasan dengan melibatkan jajaran eksekutif.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi ruang bagi legislatif dan pemerintah daerah untuk mengkaji berbagai masukan fraksi secara komprehensif. Efektivitas organisasi, efisiensi penggunaan anggaran, serta kebutuhan pelayanan masyarakat menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan.
“Artinya, perubahan struktur birokrasi tidak boleh berhenti pada urusan administratif semata. Setiap penyesuaian organisasi harus memiliki alasan yang jelas, kebutuhan yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menegaskan bahwa seluruh pandangan umum fraksi telah dijawab oleh pemerintah daerah. Kendati demikian, substansi Raperda masih membutuhkan pembahasan lanjutan agar kebijakan yang dirumuskan mampu mengakomodasi berbagai masukan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andreas mengingatkan, penataan SOTK tidak cukup hanya dengan mengubah bagan organisasi atau menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah. Kebutuhan sumber daya manusia dan dukungan anggaran harus dirancang secara selaras agar struktur baru benar-benar dapat bekerja secara optimal.
“Dengan adanya pembentukan, harus sesuai dengan orang yang tepat. Terkait anggaran juga harus disesuaikan. Intinya, kebijakan ini untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Andreas.
“Pemerintah daerah juga berharap perubahan tersebut dapat menjadi solusi atas sejumlah persoalan terkait penyesuaian organisasi dan ketentuan regulasi yang berlaku,” sambungnya.
Andreas menyebut, secara garis besar seluruh fraksi telah menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut. Meski demikian, sejumlah catatan dan pertimbangan tetap harus dikaji secara mendalam melalui pansus sebelum proses legislasi berlanjut ke tahapan berikutnya.
Dengan masuknya Raperda perubahan SOTK ke pembahasan pansus, arah penataan birokrasi Kabupaten Sukabumi kini berada pada tahap penting. Hasil pembahasan akan menentukan bagaimana perangkat daerah disusun, sumber daya manusia ditempatkan, serta anggaran dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Harapannya, perubahan tersebut mampu menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih ramping secara fungsi, efektif dalam bekerja, dan efisien dalam menggunakan anggaran,” ucapnya.
“Namun, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata pada cepatnya Raperda ditetapkan. Masyarakat menanti hasil nyata berupa pelayanan yang lebih mudah, birokrasi yang responsif, dan kinerja pemerintah yang semakin optimal,” tandasnya. (stm)

































