Oleh: Kang Warsa
Beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kota Sukabumi menertibkan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang telah berdiri selama bertahun-tahun. Dalam unggahan di media sosial, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menjelaskan bahwa tempat-tempat tersebut ditertibkan karena berdiri di atas trotoar atau badan jalan. Penertiban ini berkaitan dengan upaya menata ruang publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Bagi masyarakat yang telah menggunakan TPSS selama belasan tahun, pembongkaran tersebut memunculkan pertanyaan tentang tempat penyimpanan sampah rumah tangga sebelum diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul. Persoalannya bukan semata-mata hilangnya tempat pembuangan, melainkan belum tersedianya alternatif yang mudah dijangkau warga.
Untuk jangka pendek, masyarakat dapat mengemas sampah dengan rapat dan mengeluarkannya sesuai jadwal pengangkutan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, solusi ini hanya dapat berjalan apabila jadwal pengangkutan konsisten dan warga memiliki tempat penyimpanan sampah yang memadai di rumah.
Dalam jangka panjang, pemerintah perlu merumuskan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, termasuk pengaturan lokasi penampungan sementara, pola pengangkutan, dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah, pengembang, serta masyarakat.
Sampah rumah tangga tidak selalu dapat langsung diangkut setiap hari. Ada jeda beberapa hari antara proses pengumpulan dan pengangkutan, sementara sampah organik terus mengalami pembusukan. Tanpa sistem penanganan yang jelas, sampah akan menumpuk di dalam rumah atau lingkungan permukiman, menimbulkan bau tidak sedap, mengundang serangga, dan berpotensi tercecer ke ruang publik.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa penertiban TPSS tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola persampahan secara keseluruhan. Ketika tempat penampungan dibongkar tanpa diikuti penyediaan alternatif, masalah sampah berisiko berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Karena itu, penataan kota semestinya tidak berhenti pada pembongkaran bangunan yang dianggap mengganggu ketertiban, tetapi juga memastikan rantai pengelolaan sampah tetap berjalan.
Sampah telah menjadi persoalan yang menyertai pertumbuhan kawasan permukiman menjadi wilayah perkotaan. Perkembangan teknologi, perubahan pola konsumsi, dan meningkatnya penggunaan barang sekali pakai telah memperluas jenis sampah yang dihasilkan masyarakat. Plastik, styrofoam, dan berbagai kemasan berbahan campuran, misalnya, membutuhkan penanganan khusus karena tidak mudah terurai secara alami.
Persoalan tersebut semakin rumit ketika peningkatan produksi sampah tidak diimbangi dengan kesadaran memilah sampah, ketersediaan fasilitas pengolahan, dan sistem pengangkutan yang memadai. Setidaknya ada tiga persoalan yang saling berkaitan: meningkatnya volume sampah, terbatasnya ruang untuk menampung dan mengolahnya, serta belum optimalnya perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Di kawasan urban, persoalan sampah juga berkelindan dengan berbagai masalah sosial dan lingkungan. Sejumlah negara memiliki industri daur ulang yang membutuhkan pasokan bahan baku dari sampah, sementara banyak kota di negara berkembang masih kesulitan menangani sampah yang dihasilkan penduduknya sendiri. Perbedaan ini tidak dapat dijelaskan hanya melalui tingkat kesadaran masyarakat. Kebijakan pemerintah, infrastruktur, nilai ekonomi material daur ulang, serta sistem pengumpulan dan pemrosesan sampah turut menentukan keberhasilan pengelolaannya.
Di banyak kawasan perkotaan, penanganan sampah masih cenderung bertumpu pada sosialisasi, imbauan, dan kegiatan kebersihan sesaat. Upaya tersebut tetap diperlukan, tetapi tidak akan cukup apabila persoalan mendasarnya dibiarkan. Masyarakat dapat diminta memilah sampah, tetapi mereka juga membutuhkan fasilitas pemilahan dan kepastian bahwa sampah yang telah dipisahkan tidak kembali tercampur saat diangkut. Warga dapat diajak menjaga kebersihan, tetapi pemerintah juga harus menyediakan sistem pengangkutan yang menjangkau permukiman mereka.
Masalah lain muncul dari penataan ruang yang terlalu padat tanpa memperhitungkan kebutuhan infrastruktur persampahan. Dalam kawasan urban, setiap tambahan rumah, pertokoan, pasar, dan pusat kegiatan ekonomi turut menghasilkan sampah. Jika pertumbuhan bangunan berlangsung lebih cepat daripada penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, ketidakseimbangan antara volume sampah dan kapasitas penanganannya hanya tinggal menunggu waktu untuk menjadi persoalan terbuka.
Hubungan antara tata ruang dan pengelolaan sampah karena itu bersifat erat dan saling memengaruhi. Kota Sukabumi, misalnya, membutuhkan perencanaan yang memastikan setiap kawasan memiliki akses terhadap fasilitas penampungan dan pengangkutan sampah. Ketika pembangunan permukiman tidak disertai penyediaan fasilitas tersebut, salah satu mata rantai pengelolaan sampah akan terputus. Akibatnya, warga mencari solusi sendiri dengan meletakkan sampah di pinggir jalan, sudut gang, atau lahan kosong yang dianggap memungkinkan.
Persoalan serupa dapat terjadi pada pembangunan permukiman baru. Pengembang umumnya perlu menyediakan berbagai fasilitas lingkungan, seperti taman, tempat ibadah, dan ruang publik. Namun, fasilitas persampahan juga harus mendapat tempat yang sepadan dalam perencanaan. Tanpa lokasi penampungan yang sesuai, akses kendaraan pengangkut, dan sistem pengelolaan yang jelas, kawasan permukiman berpotensi menghadapi persoalan sampah sejak awal dihuni.
Dari Kerkhof ke Cikundul
Persoalan sampah di Kota Sukabumi tidak dapat dilepaskan dari sejarah pertumbuhan kota dan perubahan kebutuhan ruangnya. Sebelum wilayah Baros menjadi bagian dari Kota Sukabumi, kawasan Kerkhof pernah dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir. Pemilihan lokasi tersebut pada masanya berkaitan dengan posisinya yang relatif jauh dari kawasan permukiman.
Keterbatasan lahan terbuka turut memengaruhi pilihan lokasi pembuangan sampah. Namun, jika ditinjau dari perspektif tata ruang dan lingkungan, penempatan TPA di suatu kawasan perlu mempertimbangkan lebih banyak aspek daripada jarak dari permukiman. Kondisi topografi, arah aliran air, karakteristik tanah, akses pengangkutan, serta dampak terhadap lingkungan sekitar semestinya menjadi bagian dari pertimbangan utama.
Pada masa itu, praktik pembuangan sampah masih mengandalkan sistem open dumping, yakni sampah ditumpuk di lahan terbuka tanpa pengendalian lingkungan yang memadai. Jika disertai pembakaran sampah secara terbuka, praktik tersebut dapat menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Sistem seperti ini juga tidak menyelesaikan persoalan sampah, melainkan memindahkan timbunan sampah ke suatu lokasi tanpa pengolahan yang memadai.
Perubahan kebutuhan ruang kemudian mendorong pemerintah merelokasi TPA dari Kerkhof ke kawasan Cikundul melalui perencanaan yang mulai dilakukan pada 1996. Kawasan Santiong disebut sebagai bagian dari lokasi yang dikembangkan untuk kebutuhan tersebut, dengan luas lahan sekitar 10 hektare. Ketika jumlah penduduk Kota Sukabumi masih berkisar 130 ribu jiwa, kapasitas TPA yang baru diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan dalam jangka panjang, bahkan hingga tahun 2050-an.
Perkiraan daya tampung itu tentu bergantung pada sejumlah asumsi, terutama pertumbuhan penduduk, peningkatan volume sampah, dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Kapasitas sebuah TPA tidak selalu ditentukan oleh luas lahan, tetapi juga oleh jumlah sampah yang masuk setiap hari, tingkat pemilahan, pengurangan sampah dari sumbernya, serta teknologi pengolahan yang digunakan. Karena itu, proyeksi daya tampung perlu dievaluasi secara berkala agar sesuai dengan perkembangan kota.
Pengelolaan di TPA Cikundul juga mengalami perkembangan dari pola pembuangan terbuka menuju pendekatan yang menggabungkan penimbunan dan pengelolaan sampah secara lebih terkendali. Namun, pemilahan yang baru dilakukan setelah sampah tiba di TPA memiliki keterbatasan. Sampah organik telah bercampur dengan plastik, kertas, dan material lainnya sehingga kualitas bahan yang dapat didaur ulang menurun. Sebagian sampah yang semestinya dapat dimanfaatkan kembali akhirnya berakhir sebagai timbunan.
Pemilahan idealnya dimulai dari rumah tangga, pasar, pertokoan, dan berbagai sumber penghasil sampah. Sampah organik dapat diarahkan untuk pengomposan atau pengolahan lainnya, sedangkan material yang masih bernilai ekonomi dapat masuk ke rantai daur ulang. Dengan cara ini, TPA menjadi tempat untuk menangani residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, bukan menjadi satu-satunya tumpuan sistem persampahan kota.
TPSS di Tengah Perubahan Kota
Seiring perkembangan kota, pemerintah juga mulai membangun TPSS melalui sejumlah program pembangunan lingkungan, termasuk pendanaan P2MPD dan block grant. Keberadaan fasilitas ini dipandang penting untuk menghubungkan proses pengumpulan sampah dari rumah tangga dengan pengangkutan menuju TPA.
Meskipun demikian, penyediaan TPSS menghadapi persoalan tersendiri. Sejumlah lokasi berada berdekatan dengan permukiman atau ruang aktivitas masyarakat. Dalam perencanaan ideal, TPSS perlu ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau warga dan kendaraan pengangkut, tetapi tetap memperhatikan jarak dari rumah, kondisi lingkungan, keselamatan, serta dampak bau dan kebisingan. Persyaratan tersebut semakin sulit dipenuhi ketika lahan perkotaan terbatas dan harga tanah terus meningkat.
Pertumbuhan kota yang agresif juga mengubah fungsi ruang di sekitar fasilitas persampahan. Lahan yang semula berada di pinggiran permukiman dapat berkembang menjadi kawasan pertokoan, pusat perdagangan, atau jalur lalu lintas yang ramai. Akibatnya, fasilitas yang dahulu dianggap sesuai dengan kebutuhan lingkungan kemudian dinilai mengganggu estetika dan ketertiban kota.
Di sinilah muncul dilema penataan TPSS di Kota Sukabumi. Sejumlah tempat yang kini dinilai liar pada dasarnya telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun. Bahkan, ada fasilitas yang dibangun melalui anggaran pemerintah. Status dan fungsi awalnya perlu ditelusuri agar penertiban tidak mengabaikan sejarah pemanfaatan maupun kebutuhan warga yang bergantung pada fasilitas tersebut.
Contohnya adalah TPSS di dekat Bank BJB Lembursitu, Jalan Pelabuhan II. Lokasi tersebut telah digunakan sejak sekitar awal 2000-an, lebih dahulu daripada sejumlah kantor dan pertokoan yang kemudian berkembang di sekitarnya. Seiring perubahan fungsi kawasan menjadi area perdagangan dan ruang publik yang lebih ramai, keberadaan TPSS mulai dipandang tidak lagi sesuai dengan penataan lingkungan saat ini.
Penilaian terhadap fasilitas semacam itu memang tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan menata ruang publik. Trotoar harus memberi ruang aman bagi pejalan kaki, sedangkan badan jalan perlu terbebas dari hambatan yang mengganggu lalu lintas. Namun, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui perencanaan yang menyeluruh. Apabila fasilitas lama dibongkar karena lokasinya tidak lagi sesuai, pemerintah perlu menyiapkan lokasi pengganti dan memastikan akses pelayanan persampahan tetap tersedia.
Penataan kota akan kehilangan keseimbangannya apabila hanya mempertimbangkan wajah kawasan saat ini tanpa memperhitungkan fungsi-fungsi dasar yang harus tetap berjalan. Ruang yang terlihat lebih tertib belum tentu membuat pengelolaan sampah menjadi lebih baik apabila sampah justru berpindah ke halaman rumah, sudut gang, atau saluran air. Karena itu, perubahan fungsi ruang perlu diikuti penyesuaian infrastruktur, bukan hanya penghilangan fasilitas yang dianggap mengganggu.
Kota Sukabumi tidak menghadapi persoalan kawasan kumuh dalam skala yang sama dengan sejumlah kota besar. Meski demikian, sejarah penataan permukiman menunjukkan bahwa kawasan padat tetap membutuhkan perhatian khusus. Sekitar 2007, pemerintah pernah menetapkan sejumlah wilayah sebagai kawasan kumuh atau slum. Berbagai program perbaikan sanitasi, penataan lingkungan, dan peningkatan partisipasi masyarakat kemudian dijalankan untuk memperbaiki kualitas permukiman.
Kampung Begeg, RW 02, Kelurahan Sudajayahilir, pernah menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian dalam penanganan lingkungan. Program bantuan pembangunan berbasis masyarakat, termasuk skema block grant yang kemudian berkembang ke pola specific grant, dimanfaatkan untuk mendukung penuntasan pembangunan dalam satu kawasan. Pendekatan yang menghubungkan perbaikan infrastruktur dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam perubahan kondisi lingkungan tersebut.
Pengalaman itu menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di kawasan padat dapat ditangani melalui intervensi yang terarah. Namun, keberhasilan memperbaiki sanitasi dan kondisi fisik permukiman tidak serta-merta menghapus persoalan persampahan. Pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, dan peningkatan volume sampah tetap membutuhkan sistem pelayanan yang mampu mengikuti perkembangan kawasan.
Kepadatan permukiman yang tidak diimbangi penataan ruang juga membuat masyarakat kesulitan memilah dan menyimpan sampah secara mandiri. Rumah-rumah yang berdempetan, halaman yang terbatas, serta tidak tersedianya ruang komunal untuk menampung sampah mengurangi pilihan warga. Dalam situasi seperti ini, anjuran untuk menyimpan sampah di rumah perlu disertai penjelasan tentang durasi penyimpanan, cara pengemasan, dan jadwal pengangkutan yang pasti.
Persoalan berikutnya adalah pertumbuhan jalan lingkungan dan gang sempit yang mengikuti perkembangan permukiman secara organik. Di sejumlah kawasan padat, jalan tumbuh mengikuti kontur lahan dan kebutuhan warga dari waktu ke waktu, tanpa selalu dirancang untuk mengakomodasi kendaraan pengangkut sampah. Akibatnya, truk atau mobil pengangkut kesulitan menjangkau rumah-rumah yang berada jauh di dalam gang.
Keterbatasan akses tersebut membuat pengumpulan sampah dari rumah ke rumah tidak selalu berjalan efektif. Warga akhirnya harus membawa sampah ke titik tertentu yang dapat dijangkau kendaraan pengangkut. Jika titik pengumpulan tidak tersedia atau jaraknya terlalu jauh, sampah berisiko menumpuk di tempat yang tidak semestinya. Persoalan ini memperlihatkan bahwa layanan persampahan harus dirancang sesuai karakteristik kawasan, bukan disamaratakan untuk seluruh wilayah kota.
Di lingkungan dengan jalan sempit, pemerintah dapat mempertimbangkan pola pengangkutan berjenjang menggunakan kendaraan berukuran kecil, titik pengumpulan komunal yang terkelola, atau jadwal pelayanan yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Pilihan tersebut tentu memerlukan kajian teknis, pengaturan operasional, dan partisipasi warga. Namun, tanpa penyesuaian layanan, kawasan yang paling sulit dijangkau justru berisiko menjadi kawasan dengan persoalan sampah paling berkepanjangan.
Dampaknya dapat meluas ke lingkungan sekitar. Ketika hujan berintensitas tinggi turun, sampah yang tercecer di jalan dan lahan terbuka dapat terbawa aliran air menuju sungai atau saluran drainase. Sampah yang menyumbat saluran meningkatkan risiko genangan dan banjir, sementara timbunan yang membusuk dapat mencemari lingkungan serta mengganggu kualitas udara. Masalah yang bermula dari ketiadaan tempat penampungan dan layanan pengangkutan akhirnya berkembang menjadi persoalan kesehatan dan infrastruktur perkotaan.
Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat berdiri sendiri di luar perencanaan tata ruang. Pasar, pusat perbelanjaan, kawasan permukiman, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau membutuhkan sistem persampahan yang disesuaikan dengan karakter serta volume sampah masing-masing. Fasilitas penampungan, jalur pengangkutan, dan tempat pengolahan perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan, bukan baru dicari setelah kawasan berkembang dan sampah menumpuk.
Penyadaran masyarakat tetap menjadi bagian penting, terutama untuk mengurangi sampah dari sumbernya, memilah material yang masih dapat dimanfaatkan, dan menjaga kebersihan lingkungan. Namun, perubahan perilaku akan lebih mudah tumbuh apabila didukung infrastruktur yang memadai dan pelayanan yang dapat diandalkan. Masyarakat tidak dapat dibebani seluruh tanggung jawab ketika sistem pengangkutan, fasilitas pemilahan, dan lokasi penampungan belum tersedia secara layak.
Ke depan, Pemerintah Kota Sukabumi perlu memperkuat regulasi tata ruang dengan memasukkan kebutuhan pengelolaan sampah sebagai salah satu unsur wajib dalam perencanaan dan perizinan pembangunan kawasan baru. Analisis mengenai perkiraan volume sampah, kebutuhan tempat penampungan, akses kendaraan pengangkut, serta kemungkinan pengolahan di sumbernya perlu menjadi bagian dari evaluasi pembangunan.
Pada saat yang sama, penertiban TPSS yang lokasinya tidak lagi sesuai dengan peruntukan ruang perlu diikuti pemetaan kebutuhan setiap wilayah dan penyediaan alternatif yang realistis. Pemerintah dapat mengevaluasi fasilitas yang ada, menentukan lokasi pengganti berdasarkan kajian lingkungan dan aksesibilitas, serta menyusun jadwal pengangkutan yang sesuai dengan kondisi permukiman. Dengan begitu, penataan ruang publik dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Kota yang tertata bukan hanya kota dengan jalan yang bersih dari bangunan liar atau trotoar yang lapang. Kota yang tertata juga harus mampu memastikan sampah dari setiap rumah tangga ditangani secara aman, teratur, dan berkelanjutan. Penertiban TPSS semestinya menjadi pintu masuk untuk memperbaiki keseluruhan sistem persampahan, bukan berhenti sebagai tindakan administratif terhadap fasilitas yang dianggap mengganggu.
Persoalan sampah merupakan ujian bagi kemampuan kota mengelola pertumbuhannya sendiri. Ketika pembangunan hanya berorientasi pada penambahan bangunan dan penataan wajah kawasan, kebutuhan dasar seperti pengumpulan dan pengolahan sampah mudah terabaikan. Karena itu, tata ruang yang berkelanjutan harus menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian integral dari pembangunan kota, sejak perencanaan permukiman hingga pengolahan residu di TPA. (Bersambung). (*)
































