Disdukcapil Sukabumi Genjot Aktivasi IKD, Agen Perlinsos Wajib Punya Identitas Digital

SUKABUMITIMES.com – Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Rita Rosita, menyampaikan bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus didorong untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial (perlinsos) agar penyaluran bantuan pemerintah semakin tepat sasaran.

“Untuk perlinsos, target IKD dari pusat itu 30 persen. Karena capaian Kota Sukabumi masih rendah dan belum mencapai target tersebut, kita belum dijadikan pilot project oleh Kementerian Sosial,” ujar Rita.

Meski demikian, Disdukcapil Kota Sukabumi tetap membantu pelaksanaan program perlinsos, khususnya dalam memfasilitasi aktivasi IKD bagi calon agen yang berasal dari berbagai unsur masyarakat dan instansi.

“Untuk menjadi agen perlinsos itu harus memiliki IKD. Sementara yang menangani penerbitan dan aktivasi IKD adalah Disdukcapil, sehingga masyarakat harus datang langsung ke kantor kami,” jelasnya.

Rita menyebutkan, agen perlinsos melibatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kader Posyandu, serta pengurus RT dan RW. Mereka diharapkan dapat membantu masyarakat di lingkungan masing-masing, termasuk warga yang tidak memiliki telepon seluler.

“Tidak semua masyarakat punya handphone. Karena itu, ada agen perlinsos yang bisa membantu, istilahnya peduli tetangga. Tujuannya supaya bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” katanya.

Untuk mendukung program tersebut, Disdukcapil bersama Dinas Sosial Kota Sukabumi telah melaksanakan sosialisasi agen perlinsos pada 12 Oktober 2026. Aktivasi IKD juga dilakukan bagi personel TNI dan Polri, di antaranya para Babinsa di Kodim serta Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek di lingkungan Polres Sukabumi Kota.

“Kami sudah melakukan sosialisasi untuk agen perlinsos bersama Dinas Sosial. Kami juga melakukan aktivasi IKD di Kodim untuk para Babinsa, kemudian di Polres untuk Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek,” ungkap Rita.

Ia menambahkan, pemanfaatan IKD kini mulai dirasakan masyarakat. Jika sebelumnya petugas harus aktif mengajak warga untuk mengurus identitas digital, saat ini masyarakat mulai memahami manfaatnya, termasuk untuk mendukung proses perlindungan sosial.

“Sekarang pemanfaatan IKD mulai dirasakan. Dulu kami yang terus mengajak masyarakat, tetapi sekarang dengan adanya perlinsos, masyarakat mulai mengetahui manfaatnya,” tuturnya.

Selain mendukung program perlinsos, IKD juga memiliki 10 fitur yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, mulai dari perubahan data, perubahan golongan darah, perpindahan penduduk, hingga pelaporan anggota keluarga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun pengurusan akta.

“Di IKD itu ada 10 fitur yang bisa dimanfaatkan, di antaranya untuk perubahan data, perubahan golongan darah, perpindahan penduduk, serta pelaporan anggota keluarga yang belum memiliki NIK maupun pengurusan akta,” jelasnya.

Terkait penentuan penerima bantuan, Rita menerangkan bahwa masyarakat yang masuk kelompok desil 1 sampai 4 menjadi sasaran perlindungan sosial. Melalui mekanisme perlinsos, masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan apabila merasa data tingkat kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Misalnya ada warga yang merasa dirinya tidak seharusnya masuk desil 6, maka dia bisa menyampaikan sanggahan. Dengan mekanisme perlinsos, perubahan data bisa lebih cepat diketahui sehingga dapat ditentukan apakah seseorang memang berhak menerima bantuan atau tidak,” paparnya.

Rita juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat melakukan aktivasi IKD melalui sambungan telepon, WhatsApp, atau media sosial.

Ia menegaskan, aktivasi IKD harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Disdukcapil untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur.

“Kalau ada yang mengaku bisa melakukan aktivasi IKD melalui telepon atau menghubungi masyarakat lewat WhatsApp, itu bukan dari kami. Kami tidak pernah melakukan panggilan untuk aktivasi melalui WA atau media sosial,” tegasnya.

Menurut Rita, masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD sebaiknya datang langsung ke kantor Disdukcapil. Sementara itu, informasi melalui media sosial resmi lebih diarahkan untuk memberikan imbauan agar masyarakat mengakses pelayanan secara langsung.

Untuk meningkatkan capaian aktivasi, Disdukcapil juga terus mengingatkan warga yang datang mengurus dokumen kependudukan agar memanfaatkan identitas digital tersebut.

“Setiap masyarakat yang melakukan pelayanan di Disdukcapil pasti kami tanyakan, sudah punya IKD atau belum. Ini bagian dari upaya kami untuk mencapai target yang ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *