SUKABUMITIMES.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa partainya tengah menelusuri dan mengklarifikasi surat yang beredar terkait usulan pemberhentian atau pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang mencatut nama anggota DPR RI dari NasDem, Tonny Tesar.
Saan mengatakan, pihaknya akan memanggil Tonny Tesar untuk meminta penjelasan mengenai surat yang beredar tersebut.
Target tersebut disampaikan Saan Mustopa saat menghadiri kegiatan konsolidasi sekaligus pelantikan pengurus tingkat kelurahan se-Kota Sukabumi Partai NasDem di Gedung Juang 45 pada Sabtu (10/10/2026).
“Partai sedang mengecek, partai sedang mengklarifikasi dan mencari tahu terkait yang bersangkutan,” ujar Kang Saan Mustopa
Ia menegaskan, NasDem akan meminta klarifikasi secara langsung agar persoalan tersebut menjadi jelas.
“Nanti kita akan ajak, akan panggil untuk klarifikasi terkait dengan surat yang beredar dari salah satu anggota Partai NasDem,” ungkapnya.
Menurut Saan, langkah pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya partai untuk mengetahui duduk perkara sekaligus memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik.
“Kita akan panggil untuk diklarifikasi terkait dengan surat yang beredar tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat yang disebut bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, dengan perihal *Usul Pemberhentian Wakil Presiden RI*. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta dan mencatut nama Tonny Tesar sebagai anggota Fraksi Partai NasDem.
Dalam surat itu, Tonny disebut meminta Pimpinan DPR RI menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran melalui mekanisme konstitusional.
“Permohonan agar Pimpinan DPR menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul impeachment tersebut demi penegakan supremasi hukum dan konstitusi,” demikian bunyi surat yang beredar tersebut.
Surat itu juga memuat sejumlah argumentasi yang diklaim menjadi dasar pengajuan usulan pemberhentian Wakil Presiden. Salah satunya berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam dokumen tersebut, Tonny mengklaim terdapat persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, terbukti bahwa Wapres Gibran tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA,” tulisnya dalam surat tersebut. (sya)




























