SUKABUMITIMES.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, Ikbal Jaelani, menyampaikan bahwa minimnya informasi terkait sanksi suspensi terhadap 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota dan Kabupaten Sukabumi perlu mendapat perhatian serius.
Hal tersebut disampaikan Ikbal Jaelani ketika menanggapi adanya 35 SPPG MBG di Kabupaten dan Kota Sukabumi yang terkena suspensi dari BGN. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dasar pemberian sanksi, jenis pelanggaran maupun durasi suspensi tersebut.
“Ini bukan soal wartawan ingin tahu semata. Ada hak publik untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana program pemerintah dijalankan, termasuk ketika ada SPPG yang diberi sanksi,” ujar Ikbal di kantornya pada Kamis (8/10/2026).
Ikbal menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting karena program MBG merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kalau memang ada informasi yang secara hukum dikecualikan, tentu ada mekanismenya. Tetapi jangan seluruh informasi kemudian tertutup tanpa penjelasan,” tegasnya.
Menurut Ikbal, informasi mengenai dasar suspensi, jenis pelanggaran atau ketidaksesuaian, serta masa berlaku sanksi perlu disampaikan kepada publik sepanjang bukan merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan.
“Wartawan ketika meminta konfirmasi bukan berarti sedang menghakimi atau menuduh. Justru konfirmasi itu bagian penting dalam kerja jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak sepihak,” katanya.
Ia juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan ruang komunikasi yang terbuka kepada media.
“Kami berharap BGN memberikan ruang komunikasi yang terbuka kepada media. Kalau memang ada pelanggaran, sebutkan pelanggarannya secara jelas dan berikan kesempatan untuk diperbaiki sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ikbal menilai suspensi seharusnya tidak hanya dipahami sebagai bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG.
“Dengan begitu, suspensi tidak hanya dipahami sebagai hukuman, tetapi sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan MBG,” katanya.
Ia berharap Korwil BGN Kota dan Kabupaten Sukabumi segera memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul informasi simpang siur di tengah masyarakat.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan, bukan membuka informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang. Kalau ada dasar aturan, hasil evaluasi dan pelanggaran yang menjadi alasan suspensi, sampaikan kepada publik secara proporsional,” tegasnya.
“Ini penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan kepercayaan terhadap program MBG tetap terjaga,” pungkasnya. (sya)

































