SUKABUMITIMES.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi skorsing atau suspen yang berujung pada penutupan sementara terhadap 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, puluhan SPPG tersebut kini tidak dapat menjalankan pelayanan MBG seperti biasanya.
Dari total 35 SPPG yang terkena sanksi, sebanyak 29 unit berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, sedangkan 6 unit lainnya berada di Kota Sukabumi.
Sanksi suspen tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan program MBG yang selama ini menyasar para pelajar sekolah dan masyarakat penerima manfaat.
“Sebanyak 35 SPPG di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi terkena sanksi skorsing atau suspen dari BGN,” demikian informasi yang dihimpun di lapangan.
Penutupan sementara tersebut juga menyebabkan ribuan pelajar dan penerima manfaat tidak lagi mendapatkan pasokan Makan Bergizi Gratis.
“Akibat penutupan dan penangguhan operasional puluhan SPPG, ribuan pelajar sekolah beserta masyarakat penerima manfaat kini terdampak karena tidak lagi mendapatkan pasokan MBG,” berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.
Untuk wilayah Kota Sukabumi, terdapat enam unit SPPG yang disebut terkena sanksi suspen.
Keenam SPPG tersebut yakni SPPG Warudoyong Sukarya 4, SPPG Warudoyong Sukakarya 02, SPPG Lembursitu 03, SPPG Gunungpuyuh 03, serta SPPG Cibeureum Limusnunggal 01.
“Untuk wilayah Kota Sukabumi, terdapat sejumlah SPPG yang terkena sanksi suspen dari BGN,” berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan.
Dengan adanya penangguhan tersebut, pelayanan MBG di wilayah kerja SPPG yang terkena sanksi untuk sementara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, jumlah SPPG yang terkena suspen di Kabupaten Sukabumi jauh lebih banyak, yakni mencapai 29 unit.
Adapun SPPG yang masuk dalam daftar tersebut antara lain SPPG Bantargadung 02, SPPG Ciambar Munjul, SPPG Cibadak Karangtengah 05, SPPG Cikembar 02, SPPG Cisaat 04, SPPG Cisolok Cicadas, SPPG Parungseah, dan SPPG Cisolok Wanajaya 02.
Selanjutnya terdapat SPPG Gegerbitung 03,1 SPPG Gegerbitung 02, SPPG Jampangkulon Ciparay, SPPG Jampangtengah Padabeunghar, SPPG Nagrak Balekambang 03, SPPG Nagrak Selatan 04, serta SPPG Nagrak Selatan 02.
Kemudian SPPG Nyalindung Cisitu, SPPG Palabuhanratu Citepus 07, SPPG Palabuhanratu Citepus 08, SPPG Palabuhanratu 06, SPPG Parakansalak Sukakersa, SPPG Parungkuda Babakan Jaya, dan SPPG Parungkuda Pondok Kaso Landeuh 02.
Daftar tersebut berlanjut dengan SPPG Purabaya 04, SPPG Sagaranten Hegarmanah 01, SPPG Simpenan Cidadap 03, SPPG Warnasari 02, SPPG Sukalarang Sukamaju 02, hingga SPPG Sukaraja Selaawi.
“Di wilayah Kabupaten Sukabumi, sebanyak 29 unit SPPG terkena sanksi suspen,” berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media.
Penutupan sementara puluhan SPPG tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat.
“Ribuan pelajar sekolah dan masyarakat penerima manfaat menjadi pihak yang terdampak akibat penghentian sementara operasional SPPG,” demikian informasi yang diperoleh di lapangan. (sya)

































