SUKABUMITIMES.com — Perubahan fungsi bangunan MCK di RT 02, RW 10, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, menjadi rumah pribadi menuai pertanyaan warga.
MCK yang disebut telah berdiri lebih dari 30 tahun itu dibongkar. Warga mempertanyakan status dan peruntukan lahan yang selama ini disebut sebagai tanah wakaf untuk fasilitas umum.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, sejak dahulu lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai MCK.
“Berdasarkan sejarah, itu turun-temurun. Semenjak saya menjadi RT pun, sudah jelas itu tanah diwakafkan untuk menjadi MCK,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Ia mengatakan, selama beberapa kali pergantian RT dan RW, fungsi lahan tetap dipertahankan.
“Kita dulu juga sebagai pengurus RT hanya bisa melakukan rehabilitasi saja. Karena di situ juga ada mata air,” katanya.
Menurutnya, perubahan fungsi seharusnya terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan masyarakat.
“Harusnya sebelum MCK yang berdiri kokoh tadi dirubuhkan menjadi bangunan rumah pribadi, itu harusnya dimusyawarahkan dulu dengan warga,” tegasnya.
Pembongkaran tersebut, kata dia, sempat menjadi pembicaraan warga.
“Banyak masyarakat yang datang ke saya, baik bertanya ataupun komplain,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan dasar perubahan peruntukan lahan.
“Kalau memang dari awal diperuntukkan untuk MCK, bagaimana kemudian status dan peruntukan lahannya bisa berubah?” katanya.
Sementara itu, Lurah Nanggeleng Mulyono mengaku belum menerima laporan resmi mengenai persoalan tersebut.
“Saya belum dapat laporan dari RT atau RW setempat. Justru saya baru dapat kabar ini,” kata Mulyono.
Mulyono mengatakan dirinya sedang berada di lingkungan Pemkot Sukabumi untuk mengikuti rapat bersama para lurah.
Warga berharap status tanah, dokumen wakaf jika memang ada, proses pembongkaran MCK, serta legalitas bangunan rumah dapat dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini ditulis, status hukum lahan, dokumen wakaf, dasar perubahan fungsi, dan legalitas bangunan rumah tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait. (sya)
































