SUKABUMITIMES.com — Sebanyak 518 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mulai dipanggil Inspektorat untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan keterpaparan aktivitas judi online (judol)
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Inspektorat Kota Sukabumi menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sejumlah rekening yang diduga terpapar transaksi judi online.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan pemanggilan mulai dilakukan pada Senin (31/8/2026).
“Ya, saat ini kita sedang melaksanakan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat judi online. Dasarnya adalah laporan PPATK, rekening yang diduga terpapar judi online,” ujar Agus.
Menurutnya, sebanyak 518 ASN masuk dalam daftar yang harus dimintai keterangan. Mereka terdiri dari berbagai status kepegawaian, mulai dari PNS, PPPK hingga PPPK Paruh Waktu.
“Hari ini adalah hari pertama kita melakukan pemanggilan terhadap 518 ASN yang diduga terlibat judi online,” katanya.
Agus menegaskan, pemanggilan tersebut belum berarti seluruh ASN yang masuk daftar telah terbukti melakukan judi online. Inspektorat masih melakukan klarifikasi untuk mengetahui fakta di balik data yang diterima dari PPATK.
“Kita masih melakukan proses klarifikasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap ASN yang dipanggil akan dimintai keterangan untuk mencocokkan informasi yang dimiliki Inspektorat dengan kondisi sebenarnya.
“Inspektorat perlu menggali informasi secara langsung dari masing-masing ASN,” jelas Agus.
Dari analisis awal, lanjut Agus, kelompok PPPK menjadi yang paling banyak masuk dalam daftar 518 ASN tersebut.
“ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” ungkapnya.
Meski demikian, Agus kembali mengingatkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh ASN yang dipanggil benar-benar melakukan aktivitas judi online.
“Jadi, belum bisa kita simpulkan seluruhnya terbukti melakukan judi online. Kita masih melakukan klarifikasi dan analisis,” katanya.
Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi bahan Inspektorat untuk menyusun laporan kepada pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut dan sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kita sedang berproses. Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” pungkasnya. (sya)































