SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terbukti terlibat judi online (judol).
Hal tersebut diungkapkan Ayep Zaki ketika diwawancarai sukabumitimes.com setelah membuka kegiatan Profiling ASN atau ProASN yang diselenggarakan di SMPN 1 Kota Sukabumi pada Selasa (1/9/2026).
“Ini lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati ke depannya, kalau berlaku lagi judol di kepemimpinan saya, saya akan mengambil langkah yang tegas,” tegas Ayep.
Ia membenarkan adanya data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi judol yang melibatkan ASN.
“Udah ada datanya dari PPATK. 497, Rp1,7 miliar,” ungkapnya.
Ayep menyebut terdapat satu ASN Pemkot Sukabumi yang tercatat memiliki deposit hingga Rp140 juta.
“Dan ada satu dari pegawai kita, Pemkot, yang depositnya Rp140 juta,” katanya.
Meski demikian, Ayep menegaskan sanksi belum dijatuhkan karena proses investigasi masih berjalan.
“Lagi diproses aja,” ujarnya.
Ia memastikan keputusan nantinya tidak akan diambil secara sepihak.
“Tapi pasti saya koordinasi dengan BKN. Tidak mengambil langkah sendiri,” tegas Ayep.
Ayep menambahkan, tidak semua transaksi kecil langsung dapat disimpulkan sebagai judol.
“Kalau ada ratusan transaksi, berarti frekuensi transaksinya itu memang sudah jadi kebiasaan. Nah, dari situlah kita melakukan investigasi,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah mengatakan data tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Inspektorat.
“Untuk verifikasi yang judol itu. Karena data sementara itu kan dugaan, tetapi ada evidence. Nah, nanti diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Taufik menyebut data indikasi tersebut berasal dari dua tahun, yakni 58 ASN pada 2024 dan 497 ASN pada 2025.
“2025 itu 497, 2024, 58. Kalau ditotal dua tahun, 58 plus 497,” katanya.
Ia mengungkapkan transaksi terbesar mencapai sekitar Rp140.179.000 dengan frekuensi sekitar 88 kali transaksi.
“Paling tinggi memang Rp140.179.000 nilainya, depositnya. Transaksinya lebih kurang 88 kali transaksi,” ungkap Taufik.
Terkait sanksi, Taufik menegaskan ASN tidak langsung dihukum sebelum melalui tahapan pemeriksaan.
“Inspektorat itu untuk memastikan dulu investigasi. Mengklarifikasi, benar enggak saudara yang melakukan ini, ataukah yang lain,” jelasnya.
Ia mengatakan ASN yang terindikasi tersebar di sejumlah perangkat daerah.
“Tersebar. Betul, saya lihat tersebar,” pungkasnya. (sya)































