SUKABUMITIMES.com — Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota, Kompol Aguk, menegaskan pihaknya bergerak cepat mengamankan seorang oknum wartawan berinisial AS (46), setelah diduga mengamuk, melakukan intimidasi dan meminta uang kepada pihak SDN Sukaraja 2, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026).
Hal tersebut disampaikan Kompol Aguk kepada awak media yang mewawancarai di kantornya pada Senin (31/8/2026) malam.
“Begitu menerima informasi, terduga pelaku langsung kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas Kompol Aguk.
Menurutnya, polisi menerima laporan resmi dari pihak sekolah terkait kejadian tersebut. AS kemudian diamankan ke Mapolsek Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Motif sementara diduga terkait permintaan uang, namun masih terus kita dalami dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Peristiwa tersebut bermula saat AS, warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, mendatangi SDN Sukaraja 2 seorang diri.
Kedatangan AS disebut untuk menagih uang berlangganan media bulanan sebesar Rp100 ribu untuk jatah September 2026.
Namun, pihak sekolah belum dapat memenuhi permintaan tersebut lantaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.
Situasi kemudian memanas. AS diduga emosi dan membentak pihak sekolah. Bahkan, seorang guru yang mencoba merekam kejadian tersebut disebut mengalami tindakan perampasan ponsel.
“Pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada kami, kemudian anggota langsung bergerak untuk mengamankan yang bersangkutan,” kata Kompol Aguk.
Tak hanya mengamankan AS, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi yang bersangkutan melalui tes urine.
Hasilnya, AS dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang jenis amfetamin.
“Tadi sudah dilakukan tes urin6 dan hasilnya positif amfetamin, sejenis sabu,” ungkap Kompol Aguk.
Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman terkait penggunaan zat tersebut serta kaitannya dengan dugaan aksi intimidasi dan permintaan uang di lingkungan sekolah.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Kompol Aguk mengatakan, penyidik juga tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kita masih mengumpulkan alat bukti serta memanggil para saksi untuk melengkapi proses penyelidikan,” jelasnya.
Status AS hingga Senin malam masih sebagai terduga pelaku dan diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk kepentingan pemeriksaan.
Polisi juga membuka kemungkinan mengembangkan penyelidikan apabila nantinya ditemukan laporan atau informasi mengenai dugaan modus serupa di sekolah lain.
“Kalau kemudian ada laporan dari sekolah lain dengan modus yang sama, tentu akan kita tindak lanjuti dan kembangkan,” pungkas Kompol Aguk.
Atas dugaan perbuatannya, AS disebut terancam dijerat Pasal 483 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman satu tahun kurungan.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara dan pasal yang tepat berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi. (sya)































