SUKABUMITIMES.com — Sebanyak 19 kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Sukabumi mengalami kerusakan berat. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam optimalisasi pengelolaan sampah di wilayah Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Yudi Sutriana, mengatakan persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan sarana dan prasarana, tetapi juga perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
“Buang sampah sembarangan menjadi permasalahan pemerintah dan menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di aliran sungai,” kata Yudi seusai menghadiri bimbingan teknis peningkatan kapasitas kelembagaan RT di Kelurahan Limusnunggal, Kamis (27/8/2026).
Menurut Yudi, masyarakat juga diharapkan mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah serta membuang sampah sesuai tempat yang telah disediakan. Dengan demikian, sampah dapat lebih mudah dikumpulkan dan diangkut oleh petugas.
“Kami terus mengimbau seluruh masyarakat melalui RT dan RW karena peran serta masyarakat sangat besar bagi kami dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Yudi mengatakan, DLH memiliki bidang yang menangani pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta peran serta masyarakat. Karena itu, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan sampah.
Di sisi lain, DLH Kota Sukabumi tengah melakukan inventarisasi terhadap aset, termasuk kendaraan operasional pengangkut sampah.
Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, terdapat beberapa armada yang mengalami kerusakan, yaitu Dumptruck 2 unit, Truck engkel 1 unit, Truck Armroll 2 unit, Pick up 2 unit, dan Mosam 12 unit. Sehingga total kendaraan yg rusaknya sebanyak 19 unit.
Yudi menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut sudah tidak beroperasi. Kondisi itu tidak hanya berkaitan dengan biaya bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga kewajiban lain seperti pajak kendaraan.
“Karena kendaraan rusak berat ini sudah tidak jalan, kami akan melakukan proses inventarisasi sekaligus mengusulkan penghapusan aset,” katanya.
Menurut dia, DLH terlebih dahulu membentuk tim inventarisasi untuk memastikan kondisi dan status masing-masing kendaraan. Hasil inventarisasi kemudian akan menentukan apakah kendaraan tersebut masih memiliki nilai guna atau sudah masuk kategori rongsokan.
Setelah proses tersebut selesai, DLH akan menyampaikan hasilnya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jika telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan, aset-aset tersebut dapat diproses untuk dilelang.
Yudi menegaskan, persoalan pengelolaan sampah membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri apabila kebiasaan membuang sampah sembarangan masih terjadi.
Ia juga menyebut Kota Sukabumi hingga saat ini belum menerapkan sistem sanksi berupa denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti yang diterapkan di sejumlah daerah dan negara lain.
“Di Kota Sukabumi belum ada penerapan sangsi seperti itu. Berbeda dengan daerah lain, misalnya DKI Jakarta, yang sudah menerapkan aturan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Di Singapura juga ada aturan serupa,” kata Yudi.
Untuk tahun ini, kata dia, DLH akan memfokuskan perhatian pada pembenahan tata kelola pengelolaan sampah, termasuk penguatan peran masyarakat dan penataan sarana pendukung.
“Target kami tahun ini fokus pada tata kelola pengelolaan sampah,” ujarnya. (rus)



























