SUKABUMITIMES.com – Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang akan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi efektif menghadapi fenomena perilaku LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.
“Kami tetap menyatakan melawan dan memerangi perilaku serta pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali kepada fitrahnya. Kami sudah menyiapkan naskah akademik beserta RUU pidananya, tinggal DPR yang membahas dan menetapkannya,” ujar KH Cholil Nafis dalam keterangannya sebagai dikutip dari MUI Digital pada Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, MUI menilai kondisi saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan beberapa tahun lalu. Jika sebelumnya pelaku perilaku seksual sesama jenis cenderung menyembunyikan diri, kini sebagian dinilai mulai berani menampilkan aktivitasnya secara terbuka.
“Kalau dulu mereka cenderung malu dan bersembunyi. Sekarang justru ada yang berani menggelar acara secara terbuka, sementara masyarakat yang mengingatkan malah dianggap tidak toleran. Ini sudah salah kaprah,” katanya.
Karena itu, KH Cholil menegaskan sudah saatnya persoalan tersebut diatur melalui perangkat hukum yang memiliki kekuatan mengikat.
“Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan imbauan. Harus ada peraturan perundang-undangan yang mengikat sehingga bisa dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.
Ia menegaskan, rancangan undang-undang yang sedang disusun tidak ditujukan untuk menghukum seseorang hanya karena memiliki orientasi seksual tertentu. Menurutnya, fokus aturan tersebut adalah terhadap tindakan yang dilakukan serta aktivitas yang mengampanyekannya.
“Kalau orientasi, kami tidak mengatakan itu sebagai kejahatan karena orientasi masih berada pada ranah pikiran. Yang menjadi objek pidana adalah pelakunya, yakni tindakan yang dilakukan,” jelasnya.
KH Cholil mengatakan terdapat dua alasan utama mengapa MUI mendorong adanya aturan pidana tersebut.
“Pertama karena melakukan penyimpangan dan mengampanyekannya. Kedua supaya masyarakat sadar bahwa perilaku tersebut bukan sesuatu yang normal sehingga menjauhinya karena ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, MUI sejak lama telah memiliki landasan keagamaan melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis sebagai perbuatan yang diharamkan dan dikategorikan sebagai jarimah.
Selain itu, KH Cholil menyebut terdapat tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar sikap MUI terhadap aktivitas LGBT.
“Pertama dinilai melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS,” katanya.
Dalam draf RUU yang sedang disusun, lanjutnya, sanksi yang diatur dapat berupa pidana maupun ta’zir atau hukuman yang ditetapkan hakim untuk memberikan efek jera, termasuk bagi pelaku yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.
Menanggapi anggapan bahwa undang-undang tidak akan mampu menghapus perilaku tersebut sepenuhnya, KH Cholil menilai regulasi tetap diperlukan agar tidak terjadi normalisasi terhadap tindakan yang dianggap menyimpang.
“Kalau tidak dihukum sama sekali, berarti dianggap normal. Yang ingin kita cegah adalah normalisasi. Hukuman membuat orang memahami bahwa tindakan itu tidak normal dan merupakan sesuatu yang salah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, prinsip hukum yang dipegang MUI adalah al-mawani’ wa al-zajir, yakni hukum yang bersifat preventif sekaligus memberikan efek jera.
“Saat ini kami terus merampungkan naskah akademik dan draf RUU tersebut sebelum resmi diserahkan kepada DPR RI,” pungkasnya. (*/sya)































