SUKABUMITIMES.com – Bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah qurban di tahun 2026 ini, baik secara mandiri di masjid perumahan maupun melalui jasa lembaga profesional, memahami literasi pembagian daging adalah hal yang wajib. Fikih Islam tidak pernah merancang ibadah untuk memicu kekacauan atau perebutan kupon di pagar masjid.
Sebaliknya, syariat telah mengatur dengan sangat presisi mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban. Tujuannya jelas: agar target spiritual (pendekatan diri kepada Allah) dan tujuan sosial (pemerataan gizi) dapat tercapai secara sempurna tanpa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
Rasulullah SAW sendiri telah memberikan sebuah blueprint atau formula pembagian yang sangat adil, yaitu dibagi menjadi tiga bagian (masing-masing sepertiga atau $1/3$). Formula ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak pribadi, harmoni sosial, dan pengentasan kemiskinan.
Berikut adalah detail 3 golongan penerima kurban yang wajib Anda ketahui beserta dinamika fikih kontemporer di dalamnya:
1. Shohibul Qurban (Pekurban dan Keluarganya)
Banyak pemula yang salah kaprah dan mengira bahwa orang yang berkurban diharamkan memakan daging hewan sembelihannya sendiri. Ini adalah mitos keliru. Syariat justru mensunnahkan pekurban untuk memakan sebagian dagingnya sebagai bentuk tabarruk (mengambil keberkahan) dan wujud syukur atas rezeki dari Allah.
Jatah Maksimal: Ulama sepakat jatah maksimal untuk shohibul qurban dan keluarga intinya adalah sepertiga ($1/3$) bagian.
Sunnah Eksekusi: Rasulullah SAW mencontohkan untuk mengambil bagian organ hati (liver) untuk dimasak dan dijadikan santapan pertama setelah selesai shalat Idul Adha.
Pengecualian Mutlak: Hak memakan daging ini hangus 100% jika qurban yang dilakukan adalah kurban Nazar (misalnya, janji jika lulus ujian CPNS). Jika bernazar, seluruh daging berstatus milik fakir miskin dan pekurban haram memakannya walau hanya satu gigitan.
2. Tetangga, Kerabat, dan Teman (Meskipun Kaya)
Islam sangat menjunjung tinggi kohesi sosial dan kerukunan warga. Jatah sepertiga ($1/3$) yang kedua dialokasikan sebagai bentuk hadiah.
Bolehkah Orang Kaya Menerima? Sangat boleh. Karena sifatnya adalah “hadiah” dan bukan “sedekah kemiskinan”.
Tujuan: Untuk merekatkan tali silaturahmi, menghilangkan rasa iri dengki, dan bersama-sama merayakan hari kemenangan. Jangan sampai ada tetangga sebelah rumah yang terlewati hanya karena panitia menganggap mereka sudah makmur.
3. Fakir Miskin (Prioritas Utama)
Inilah sasaran utama dari disyariatkannya ibadah kurban. Sepertiga ($1/3$) bagian terakhir wajib disedekahkan kepada kaum fakir (tidak punya penghasilan harian) dan miskin (penghasilan tidak mencukupi kebutuhan pokok). Bagi mereka, daging sapi atau kambing adalah kemewahan yang mungkin hanya bisa dirasakan sekali dalam setahun.
Tips Praktis: Jika Anda merasa jatah sepertiga sebagai pekurban terlalu banyak karena anggota keluarga sedikit, Anda sangat dianjurkan menyerahkan sisa jatah tersebut kepada fakir miskin demi pahala yang lebih luas.Pro Kontra: Bolehkah Non-Muslim Menerima Daging Qurban?
Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, serta fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pembagian daging qurban sunnah kepada warga non-muslim.
Ada tiga landasan hukum yang mendasarinya:
- Status Hadiah (Bukan Zakat): Daging qurban bukanlah Zakat Fitrah atau Zakat Mal yang penyalurannya kaku dan khusus untuk 8 asnaf muslim. Qurban berdimensi sedekah sunnah dan hadiah.
- Rahmatan Lil ‘Alamin: Memberikan bingkisan kepada tetangga non-muslim adalah wujud toleransi dan akhlakul karimah dalam menjaga hubungan kemanusiaan (muamalah).
- Pengecualian: Pembagian ini dilarang jika diniatkan untuk mendukung ritual keagamaan mereka. Selama atas dasar hubungan bertetangga, hal ini justru menjadi etalase dakwah Islam yang indah.
Evolusi Distribusi: Mengapa “Qurban ke Pelosok” Jadi Solusi Cerdas?
Bagi masyarakat yang tinggal di kota-kota besar metropolitan seperti Jakarta, Tangerang, atau Surabaya, ada sebuah realita di lapangan di mana jumlah pekurban sangat melimpah. Di kawasan elit, satu masjid bisa memotong puluhan ekor sapi yang mengakibatkan penumpukan daging. Akibatnya, sebagian penerima mendapatkan jatah berlebih hingga freezer tidak muat, bahkan terpaksa menjualnya kembali dengan harga murah.
Sementara itu, di pelosok desa seperti di NTT, Papua, lereng gunung di Jawa, hingga daerah konflik, warga fakir miskin sama sekali tidak mencium aroma kaldu daging karena minimnya orang kaya yang berkurban di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, menyalurkan kurban melalui program penyebaran ke daerah marginal lewat lembaga profesional yang kredibel adalah pilihan yang sangat cerdas. Lembaga tersebut akan melakukan mapping (pemetaan) daerah krisis pangan jauh-jauh hari guna memastikan daging kurban jatuh ke tangan orang yang benar-benar membutuhkan. (*)
































