SUKABUMITIMES.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari jeratan pinjaman online (pinjol) dinilai masih menghadapi tantangan serius.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, menilai program pembiayaan usaha melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum menjangkau kebutuhan riil masyarakat.
Leni mengungkapkan, hingga kini baru 11 pelaku usaha yang berhasil mengakses program pembiayaan tersebut. Angka ini dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
“Tujuan program ini sangat mulia, yakni membantu pelaku usaha kecil agar tidak terjerat pinjol dan bank emok. Namun faktanya, aksesnya masih sangat terbatas,” ujar Leni.
Salah satu program yang disoroti Leni adalah Program PRIMAS, skema kredit BPR yang menawarkan pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan, karena bunga kredit sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Melalui program ini, pelaku UMKM dapat mengajukan pembiayaan dengan plafon maksimal Rp5 juta.
Meski demikian, Leni menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum mampu memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan. Di antaranya kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) minimal enam bulan serta lolos BI Checking, untuk memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan atau pinjaman bermasalah di lembaga keuangan lain.
“Dari hasil evaluasi, banyak pengajuan yang akhirnya tertunda. Ada pelaku usaha yang masih memiliki pinjaman di tempat lain, ada yang tercatat meminjam di pinjol, dan ada juga yang NIB-nya belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Selain akses pembiayaan, Leni menambahkan bahwa pemerintah daerah sejatinya juga telah menyediakan berbagai bentuk dukungan lain, seperti bantuan modal usaha, bantuan alat produksi, serta pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi UMKM. Namun, persoalan administrasi dinilai masih menjadi penghambat utama.
Ia menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terkait tata cara pengurusan NIB. Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha memilih jalur instan dengan meminjam ke bank emok atau pinjol, meski harus menanggung bunga tinggi dan risiko finansial yang besar.
“Di lapangan, banyak pelaku UMKM yang merasa pinjam ke bank emok atau pinjol lebih cepat dan praktis. Padahal risikonya sangat besar. Ini menandakan perlunya sosialisasi dan pendampingan yang lebih masif,” tegas Leni.
Ke depan, Leni mendorong agar pemerintah daerah bersama BPR dan instansi terkait melakukan pengawasan dan evaluasi berbasis data yang akurat, sekaligus menyederhanakan alur dan persyaratan pembiayaan agar lebih ramah bagi pelaku UMKM.
“Pendampingan harus diperkuat, terutama dalam pengurusan NIB. Proses pembiayaan juga perlu dibuat lebih sederhana dan cepat, agar benar-benar menjadi solusi nyata bagi pelaku usaha kecil,” pungkasnya. (stm)































