SUKABUMITIMES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak diperbolehkan mengangkat dahulu pegawai baik TKS maupun THL.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Ayep Zaki ketika sukabumitimes.com mewawancarainya disela-sela peninjauan Operasi Gabungan Opsen PKB di area parkir Superindo Jalan RA Kosasih Ciaul Kota Sukabumi pada Selasa (9/12/2025).
“Ini sebagai langkah untuk menurunkan angka prosentase belanja pegawai di Kota Sukabumi yang sudah mencapai 49 persen dari total APBD kota Sukabumi,” tegasnya.
Adapun batas waktu untuk tidak melakukan penerimaan pegawai, Ayep Zaki mengatakan sampai terpenuhi prosentase belanja pegawai terhadap APBD, yakni sebesar 30 persen.
“Sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan, Intinya sampai terpenuhi ambang batas 30 persen belanja pegawai terhadap APBD,” kata Wali Kota Ayep Zaki yang didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana.
Upaya penurunan prosentase belanja pegawai tersebut, menurut Wali Kota Ayep Zaki ada dua yang akan dilakukan, yakni pertama menggenjot PAD APBD dan kedua menekan biaya belanja dengan tidak menerima pegawai yang baru.
“Kedepannya kita akan mengevaluasi para pegawai TKS/THL mengenai kompetensinya, terkait dengan layak atau tidak bekerja di Pemkot, terutama masalah produktivitasnya,” ujarnya.
“Ini kita lakukan tidak lain untuk kebaikan kota Sukabumi, karena juga tidak mungkin selamanya APBD dihabiskan untuk belanja pegawai,” pungkasnya. (sya)






























