SUKABUMITIMES.COM – Beredar di media sosial (medsos) Facebook sebuah keluhan terkait pelayanan salah satu Rumah Sakit Umum di kota Sukabumi yang dinilai tidak profesional.
Akun tersebut atas nama @Ujang, dirinya membuat keluhan dengan tulisan yang berupa laporan terkait dugaan penolakan pelayanan kesehatan.
Menurut penuturan dalam medsos tersebut, Ujang menulis kronologi kejadiannya. Pada tanggal 7 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, dirinya membawa pasien dalam kondisi lemah dan mengalami sakit yang berkelanjutan ke rumah sakit tersebut.
“Setibanya di RSU tersebut, bukanya pasien segera ditangani, namun justru petugas memberikan keterangan bahwa pasien dapat “nanti saja kontrol,” sehingga tidak dilakukan pemeriksaan atau tindakan awal,” tulisnya dalam medsos tersebut. Padahal menurutnya, pasien perlu mendapatkan penanganan segera.
Ujang mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas medis tersebut jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-undang Tentang Kesehatan dan UU Pelayanan Rumah Sakit).
“Bahwa Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat dan tidak boleh menolak,” katanya.
“Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka dan tanpa diskriminasi,” lanjutnya.
Ia berpendapat bahwa pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak sesuai asas kemanusiaan, standar pelayanan medis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, dirinya memohon agar dilakukan beberapa langkah, yakni pertama, menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur, melakukan evaluasi terhadap petugas dan unit terkait.
“Serta memastikan pelayanan di Rumah Sakit Daerah Kota Sukabumi berjalan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (sya)































