Pembentukan TKPP Komitmen Pemkot Sukabumi Jaga Transparansi, Sekda Andang: Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku 

SUKABUMITIMES.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi menegaskan bahwa pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) merupakan bentuk langkah nyata pemerintah daerah (Pemda) dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Penegasan ini disampaikan Andang Tjahjadi dalam penjelasan resminya yang ditujukan kepada masyarakat terkait dengan perbentukan TKPP pada Senin (27/10/1026).

“Pembentukan TKPP dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan praktik yang lazim diberlakukan di berbagai daerah serta telah diterapkan pula pada periode sebelumnya. Penyesuaian nomenklatur TKPP disebut sebagai upaya keselarasan dengan praktik di pemerintah pusat maupun daerah lain,” ungkap Sekda Andang

“Keberadaan TKPP dinilai berdampak langsung pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menguatnya sinergi antarlembaga dan perangkat daerah,” ujar Andang Tjahjadi.

Sebagai tercermin pada peningkatan kinerja sejumlah BUMD dan BLUD di Kota Sukabumi. Sebut saja Perumda BPR Kota Sukabumi, dengan keberadaan TKPP ternyata memberikan manfaat konkret meningkatkan citra usaha dan kepercayaan publik, terutama di lingkungan Pemkot Sukabumi.

“Dampak positif tersebut terlihat dari peningkatan kinerja usaha, di mana laba (gross) naik signifikan dari Rp2,5 miliar pada periode 2024 menjadi Rp4,1 miliar hingga September 2025 dengan ROA mencapai 8,1% dan diproyeksikan akan lebih besar lagi sampai dengan akhir tahun 2025,” ujar Direktur Utama Perumda BPR Kota Sukabumi, Sutrisno Priyosuryono.

Sutrisno menambahkan bahwa angka ROA ini sangat baik bagi sebuah BPR dan sebagai informasi dalam Analisa Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan perhitungan ROA.

“BPR dapat dikategorikan Sangat Sehat dengan ROA minimal sama atau lebih besar dari 2 persen.nSelain itu, dalam diskusi dengan Ketua Tim KPP pada Selasa, 21 Oktober 2025, disampaikan berbagai masukan dan rencana pengembangan BPR Kota tidak hanya pada aspek penghimpunan dana, tetapi juga dukungan dalam penyelesaian kredit bermasalah,” jelasnya.

Demikian juga dengan capaian kinerja positif yang dicatatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa (TBW) Kota Sukabumi.

Disampaikan oleh Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda AM TBW Kota Sukabumi Dian Apriandi bahwa dari tahun 2020 hingga 2024 Perumda ini mengalami kerugian yang mencapai rata-rata Rp3,6 miliar per tahun.

“Perusahaan kini berhasil membukukan profit sebesar Rp410 juta per 30 September 2025 berkat pengawasan Dewas,” jelas Dian Apriandi.

Dian Apriandi melanjutkan, capaian yang tidak lepas dari perhatian dan profesionalitas Dewan Pengawas, H. Ubay sebagai sosok pembimbing sekaligus pengawas kinerja perusahaan secara konsisten.

“Dukungan kuat terhadap inovasi seperti pengembangan produk AMDK serta arahan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersama Dewan Pengawas terhadap penanganan NRW (kehilangan air) melalui pembentukan Tim NRW yang fokus melakukan berbagai upaya penurunan kebocoran di Cabang Sukabumi 3,” lanjutnya.

Bukan hanya itu, di sektor layanan kesehatan, Direktur RSUD R. Syamsudin SH menegaskan untuk saat ini, ada perubahan yang siginifikan di rumah sakit milik Pemkot Sukabumi ini.

“Rumah sakit yang sebelumnya mengalami kerugian kini berhasil menorehkan profit sebesar Rp7 miliar per 30 September 2025,” ungkap Direktur RSUD, Yanyan Rusyandi.

Ia menyebutkan ini tidak lepas dari kinerja Ketua TKPP yang juga menjabat sebagai Ketua Dewas RS dalam melakukan monitoring bulanan atas laporan keuangan serta memberikan rekomendasi perbaikan, mengawasi berbagai isu krusial seperti penanganan karyawan NAPZA, piutang, kas BLUD, dan keluhan masyarakat, mengendalikan belanja termasuk remunerasi, mempercepat penyelesaian temuan BPK.

“Serta mendorong akselerasi akses pinjaman perbankan guna memperkuat likuiditas dan pengembangan layanan rumah sakit,” sebut yanyan Rusyandi.

Selain itu, Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia menjelaskan bahwa kontribusi TKPP juga tercermin pada peningkatan PAD Kota Sukabumi.

“Capaian pajak dan retribusi daerah non-BLUD per 30 September 2024 tercatat Rp.66.723.755.800, meningkat signifikan menjadi Rp.103.726.730.681 per 30 September 2025 atau naik 55 persen,” jelas Kepala BPKPD Kota Sukabumi.

Pemerintah juga membentuk Tim PIC PAD sebagai terobosan untuk memperkuat optimalisasi penerimaan daerah dengan pendekatan Biro Entrepreneur yang tetap menjunjung akuntabilitas.

Menanggapi pro kontra TKPP serta dibentuknya Panja TKPP oleh DPRD Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi menyampaikan harapan agar publik melihat pembentukan TKPP ini secara utuh, objektif, dan berbasis data, sehingga tidak memunculkan bias informasi.

“Alokasi anggaran penunjang TKPP masih jauh lebih kecil dibanding capaian kinerja yang diperoleh, karena TKPP berfungsi sebagai akselerator pencapaian target pembangunan daerah,” bebernya.

Sekda memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait TKPP dan penugasan personelnya dilakukan demi peningkatan kinerja fiskal serta mutu pelayanan publik yang berkelanjutan di Kota Sukabumi. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *