Soal Pengangkatan Jabatan ASN di Kota Sukabumi, Kepala BKPSDM Taufik Hidayah Jamin Sesuai Ketentuan 

Kota Sukabumi70 Dilihat

SUKABUMITIMES.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi dalam melakukan proses pengangkatan, pemindahan (mutasi), dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan senantiasa mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan oleh kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah di Gedung BKN, Jalan Jenderal Sutoyo, Jakarta Timur pada Selasa (21/10/2025).

“Bukan hanya itu, dalam proses tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Kepala Badan (Kaban) Taufik Hidayah.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 bahwa Presiden telah mendelegasikan kewenangan untuk mengangkat, memindahkan atau memberhentikan ASN di lingkungan instansinya masing-masing kepada Menteri, Kepala Lembaga, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Namun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, Presiden mendelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN.

“Proses promosi dan mutasi ASN itu terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN,” ujarnya.

Masih lanjut Kaban Taufik Hidayah, jika telah memenuhi persyaratan sesuai dengan NSPK dan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka BKN akan memberikan persetujuan kepada kepala daerah untuk melakukan proses selanjutnya.

“Yaitu melakukan proses pelantikan promosi dan mutasi pegawai ASN, begitu sebaliknya, jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka proses tersebut harus dihentikan atau tidak boleh dilanjutkan,” tambahnya.

Lebih jauh Kepala BKPSDM menjelaskan, ini yang harus masyarakat ketahui, setelah enam bulan pelantikan kepala daerah, memang tidak perlu lagi seorang kepala daerah meminta persetujuan, baik itu gubenur maupun Menteri dalam negeri (Mendagri)

“Namun begitu, berdasarkan Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2022, kepala daerah harus tetap berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan Kepala BKN,” jelasnya.

Terkait dengan prosedur usulan sekarang bisa lebih cepat karena sudah berbasis aplikasi. Yakni proses verifikasi maupun validasi di BKN itu berlangsung sekitar lima hari kerja.

“Sekali usulan, kepala daerah bisa mengusulkan maksimal lima puluh nama ASN,” pungkas Taufik. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *