SUKABUMITIMES.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar kegiatan uji emisi kendaraan bermotor yang dilaksanakan selama dua hari, mulai 22 hingga 23 Oktober 2025.
Kegiatan ini dipusatkan di Terminal Tipe C Kota Sukabumi dengan target sebanyak 500 kendaraan roda empat atau lebih. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas udara seiring meningkatnya jumlah kendaraan di Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Asep Irawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memantau sekaligus menjaga kestabilan kualitas udara di wilayah perkotaan.
“Kondisi Kota Sukabumi yang terus berkembang, tata kelola yang semakin beragam, dan jumlah penduduk yang meningkat turut berdampak pada pertumbuhan lalu lintas. Hal ini tentu perlu diimbangi dengan langkah konkret menjaga lingkungan,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Asep, hasil pemantauan sementara menunjukkan bahwa tingkat polusi udara di Kota Sukabumi masih dalam kategori cukup terjaga. Namun, kondisi tersebut harus terus dipertahankan agar tidak menurun seiring perkembangan kota.
“Tahun lalu, kami menargetkan 350 kendaraan dan sekitar 60 persen di antaranya dinyatakan lulus uji emisi. Tahun ini kami tingkatkan target menjadi 500 kendaraan, dengan harapan hasilnya lebih baik,” tambahnya.
DLH menegaskan, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada bengkel atau instansi terkait untuk melakukan perbaikan sistem. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemilik kendaraan menjaga performa mesin agar lebih efisien dan ramah lingkungan.
“Kami ingin mendorong kesadaran masyarakat bahwa kendaraan yang sehat tidak hanya berdampak pada performa, tapi juga pada kebersihan udara yang kita hirup bersama,” tegas Asep.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Iskandar, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antar instansi dalam pemanfaatan teknologi uji emisi gas buang.
“Kami telah melakukan MoU dengan DLH terkait dukungan teknis dan pemanfaatan alat uji emisi yang dimiliki Dishub. DLH menjadi pelaksana utama kegiatan, sementara kami memberikan dukungan sarana dan teknis,” ujarnya.
Iskandar menambahkan, kolaborasi ini menjadi bentuk pelayanan publik yang nyata, di mana masyarakat dapat dengan mudah mengetahui kondisi kendaraannya.
“Harapan kami, melalui kegiatan ini masyarakat lebih peduli terhadap kondisi mesin kendaraannya. Selain menjaga lingkungan, kendaraan yang terawat juga lebih hemat bahan bakar,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Sukabumi, Endro, menjelaskan bahwa standar kelulusan uji emisi didasarkan pada jenis bahan bakar kendaraan.
“Untuk kendaraan berbahan bakar bensin, kita periksa kadar karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC), sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar diuji dari ketebalan asap. Semua harus sesuai standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Endro menegaskan, ada dua manfaat utama bagi pemilik kendaraan yang mengikuti uji emisi. Pertama, menjaga kebersihan udara dari pencemaran gas buang, dan kedua, membuat kendaraan lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar.
“Kalau mesin bersih, pembakaran sempurna, kendaraan otomatis lebih irit. Jadi, selain bermanfaat bagi lingkungan, juga menguntungkan bagi pemiliknya,” tutupnya. (rus)