Aksi Ugal-ugalan Pengendara Motor di Jalan Siliwangi–Benda Sukabumi Berujung di Tangan Polisi

SUKABUMITIMES.COM – Aksi ugal-ugalan seorang pengendara motor di jalan raya Cicurug, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu akhirnya berujung di tangan polisi.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pria pengendara motor Suzuki Satria tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan tanpa kelengkapan surat-surat sah, usai videonya viral di media sosial.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Arief Saepul Haris mengatakan, pengendara tersebut diamankan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Cicurug, setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena aksinya yang membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil patroli siber atas video viral di media sosial. Pengendara yang bersangkutan sudah diamankan bersama kendaraannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Arif Saepul Haris Kasat Lantas Polres Sukabumi.

Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang pria mengendarai motor Suzuki Satria tanpa pelat nomor dengan kecepatan tinggi di ruas Jalan Siliwangi–Benda, Kecamatan Cicurug. Ia sempat ditegur oleh pengendara lain karena cara berkendaranya yang ugal-ugalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Namun, bukannya berhenti, pengendara tersebut justru semakin memacu kendaraannya sambil memperlihatkan sikap emosi di jalan raya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/10/2025) sore, dan langsung memancing reaksi warganet.

“Banyak yang mengecam aksi berbahaya tersebut, bahkan ada yang meminta polisi segera menindak tegas pelaku,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKP Arif Saepul Haris petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengendara yang diketahui bernama Ali Saepudin, kelahiran Sukabumi, 6 Februari 1992, warga Kampung Cicatih RT 01/01, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug.

Dari hasil pemeriksaan, Ali tidak memiliki SIM C, serta tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan sah seperti STNK.

Bahkan, lanjut AKP Arief, sepeda motor yang dikendarainya juga tidak dilengkapi TNKB (pelat nomor) dan menggunakan knalpot bising yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan identitas, surat kendaraan, dan juga pemeriksaan urine terhadap pengendara. Untuk sementara tidak ditemukan indikasi penggunaan zat terlarang, namun pelanggaran lalulintas tetap diproses sesuai ketentuan,” tambahnya.

Adanya aksi pria tersebut, Satlantas Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Aksi ugal-ugalan dan penggunaan knalpot bising bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kepatuhan di jalan raya adalah bentuk tanggung jawab sosial. Jangan jadikan jalan umum sebagai tempat menunjukkan emosi atau gaya kebut-kebutan,” tegas Akp Arief. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *