SUKABUMITIMES.COM – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengapresiasi para mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Sukabumi saat menyampaikan aspirasinya di halaman kantor BKPSDM pada Jumat (8/8/2025) kemarin.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah kepada awak media melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Sabtu (9/8/2025).
Sekban Taufik mengatakan, aspirasi yang disampaikan para mahasiswa IMM tersebut sebagai bagian dari upaya kontrol dan sekaligus pengawasan dalam hal pengisian posisi-posisi jabatan di pemerintahan oleh ASN maupun pimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ini merupakan dinamika dan terimakasih kepada teman-teman IMM atas saran masukannya. Di sini perlu saya sampaikan informasi tentang ruang lingkup dan domain tugas BKPSDM. Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, BKPSDM bertugas untuk melakukan manajemen pegawai ASN,” kata Sekban Taufik Hidayah.
Masih ungkap Taufik, BKPSDM terus berkomitmen menjalankan manajemen pegawai ASN, termahal dalam seleksi pengisian jabatan pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, serta Jabatan Fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”BKPSDM mengelola pegawai ASN tidak berdiri sendiri, tetapi dilakukan asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara. Setiap langkah pengisian jabatan akan selalu diawasi dan tentu mendapatkan rekomendasi dari BKN,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam proses seleksi jabatan ASN, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diikuti oleh para ASN, sebagaimana ketentuan dan aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, serta PP Nomor 11 Tahun 2017.
”BKPSDM melakukan proses seleksi secara terbuka. Dipersilahkan kepada segenap stakeholders untuk sama-sama melakukan kontrol terhadap proses seleksi yang diikuti pegawai ASN yang menjadi tugas BKPSDM,” terang dia.
Dia mengaku bangga pada Wali Kota, di mana berdasarkan Undang-undang, diberikan delegasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai ASN.
Dalam pelaksanaan wewenang tersebut, yang prosesnya dilakukan oleh BKPSDM, beliau menginstruksikan menjalankan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Tegas beliau memberikan arahan dan petunjuk pada kami agar mengikuti petunjuk dan proses asesmen dari BKN, keluarkan produk hukum kepegawaian yang valid, memenuhi syarat, dan sesuai aturan,” ujarnya. (sya)