Ini Alasan Disdukcapil Tidak Mengaitkan Sistem Zonasi dengan Proses Administrasi Kependudukan

SUKABUMITIMES.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak berkaitan dengan sistem zonasi, melainkan sepenuhnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

‎Hal ini disampaikan oleh Handi Karyadi dari Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Data Disdukcapil Kota Sukabumi.

‎“Disdukcapil tegak lurus pada aturan. Selama persyaratan lengkap, permohonan akan tetap diproses. Menolak karena alasan zonasi justru bisa menjadi bumerang,” kata Handi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/8/2025).

‎Contohnya, dalam pengajuan pindah datang, pemohon cukup melampirkan formulir perpindahan, data Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua. Jika seluruh dokumen terpenuhi, proses langsung dilakukan tanpa mempertimbangkan alasan pindah seperti pekerjaan atau pendidikan.

‎Ia menambahkan, jika pemohon belum genap satu tahun berdomisili dan belum memperbarui data KK, maka akan diterbitkan surat keterangan. Namun jika sudah lebih dari satu tahun dan KK telah diperbarui, maka akan dicetak dokumen baru.

‎Terkait penerbitan e-KTP, Handi menyebut tidak ada lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Sebagian besar pemohon berasal dari penduduk pemula, kehilangan KTP, atau pindah datang.

‎“Dalam setahun, pemohon e-KTP pemula bisa mencapai enam ribu orang. Kami biasa melakukan pemanggilan melalui kelurahan, RT, dan RW,” pungkasnya.

‎Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid terkait persyaratan zonasi dalam pelayanan kependudukan.

‎Menurutnya masih ditemukan anggapan di masyarakat bahwa domisili atau lokasi tempat tinggal bisa menjadi alasan penolakan permohonan, padahal yang menjadi acuan utama adalah kelengkapan dan keabsahan dokumen.

‎Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Disdukcapil Kota Sukabumi terus melakukan edukasi publik melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, sosialisasi ke kelurahan, dan kerja sama dengan RT dan RW.

‎Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait prosedur yang benar dalam mengurus dokumen kependudukan.

‎Handi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memperbarui data kependudukan secara berkala.

‎Pembaruan data seperti alamat, status pernikahan, hingga perubahan anggota keluarga dinilai penting untuk keakuratan data nasional dan pelayanan publik lainnya yang berbasis data kependudukan. (uml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *