Per 1 Agustus 2025, Gaji ASN di Indonesia Naik: Makin Dimanjakan

SUKABUMITIMES.COM – Mulai tanggal 1 Agustus 2025, pemerintah kembali menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Artinya ASN akan menerima gaji bulanan yang telah disesuaikan dengan kebijakan baru pemerintah.

Penyesuaian ini adalah implementasi dari kebijakan kebijakan gaji sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kebijakan ini telah diberlakukan sejak awal tahun 2024, namun implementasi secara menyeluruh dalam sistem penggajian baru benar-benar mulai terlihat dalam pembayaran gaji ASN per 1 Agustus 2025.

Gaji Pokok ASN Naik, Tunjangan Ikut Disesuaikan

Selain kenaikan gaji pokok, para ASN juga akan menerima tambahan tunjangan yang nilainya turut disesuaikan dengan golongan, jenjang jabatan, serta status keluarga. Jenis tunjangan yang diberikan meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan anak

Dengan skema baru ini, ASN dari golongan I hingga golongan IV akan merasakan peningkatan pendapatan bulanan yang lebih signifikan.

Rincian Gaji Pokok ASN 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah tabel lengkap daftar gaji pokok terbaru ASN setelah kenaikan 8 persen berdasarkan masing-masing golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tujuan Strategis Pemerintah: Dorong Kesejahteraan dan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, namun juga sebagai bagian dari strategi makroekonomi.

Dengan meningkatnya daya beli ASN, diharapkan konsumsi rumah tangga akan mengalami lonjakan, yang pada gilirannya dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih merata.

Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem kerja yang lebih kompetitif dan produktif di sektor pelayanan publik. (net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *