Qardhul Hasan untuk Rakyat: Jalan Wakaf Menuju Kemandirian Ekonomi Kota Sukabumi

SUKABUMITIMES.COM — Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi para pelaku usaha mikro, Pemerintah Kota Sukabumi membuka harapan baru melalui program Qardhul Hasan berbasis Waqaf. Sebuah langkah inovatif dan penuh keberkahan yang digagas langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi umat berbasis nilai-nilai Islam yang luhur.

Setiap bulan, tepatnya di minggu ketiga setelah tanggal 20, Pemerintah Kota Sukabumi akan menyalurkan bantuan Qardhul Hasan tanpa bunga dan tanpa potongan sebesar Rp250.000 kepada UMK terpilih.

Program ini bukan sekadar bantuan biasa, melainkan bagian dari manfaat pengelolaan Wakaf Uang yang diharapkan mampu melahirkan pelaku usaha baru yang tangguh dan mandiri.

“Sampai Juli ini, jumlah penerima bertambah 36 UMK. Kini totalnya mencapai 126 UMK. Ini masih tahap awal. Jika program ini berjalan baik, kami siap tingkatkan nilai bantuan hingga Rp1.000.000,” ujar Ayep Zaki penuh optimisme.

Lebih dari sekadar menyalurkan dana, program ini dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas. Semua informasi, mulai dari dana masuk, penyaluran, hingga laporan pengelolaan, tersedia secara terbuka di situs nazhir Wakaf Doa Bangsa (www.nazhirdoabangsa.org). Siapa pun bisa mengakses.

Bahkan, seluruh program diawasi langsung oleh para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan, termasuk Badan Wakaf Indonesia.

Untuk kemudahan transaksi dan monitoring, Pemkot Sukabumi juga berencana meluncurkan aplikasi digital khusus wakaf.

“Ini akan menjadi model alternatif pembiayaan ekonomi yang tidak hanya inovatif, tapi juga membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi,” tutup Ayep Zaki.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kecamatan Cikole, hadir pula Direktur Lembaga Waqaf Doa Bangsa Tus Wahid. Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan setiap bulan sebagai bentuk peningkatan literasi perwakafan kepada masyarakat.

“Wakaf bukan paksaan, melainkan murni dari keikhlasan. Tidak ada batas minimal, tidak pula kewajiban. Yang penting adalah niat tulus untuk berbagi manfaat yang abadi,” jelas Tus Wahid.

Tus Wahid menyampaikan bahwa wakaf merupakan aset abadi umat.

“Nilainya tidak akan pernah berkurang, karena yang disalurkan kepada penerima manfaat adalah hasil dari pengelolaan dana wakaf, bukan pokoknya,” Jelasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa undang-undang No. 41 Tahun 2004 menjamin keberlangsungan dan perlindungan dana Wakaf, sehingga masyarakat tak perlu khawatir.

“Dana tersebut akan terus tumbuh dan digunakan demi kesejahteraan warga Kota Sukabumi hingga hari akhir,” pungkasnya. (rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *