SUKABUMITIMES.COM – Tidak mencapai kuorum, rapat paripurna DPRD dalam rangka pembahasan dalam rangka penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD atas Raperda tentang RPJMD kabupaten Sukabumi tahun 2025 – 2029 ditunda pada Jumat (23/5/2025).
Dalam rapat yang juga membahas pembentukan panitia khusus DPRD atas raperda tentang raperda RPJMD kabupaten Sukabumi tahun 2025 – 2029 tersebut berdasarkan hasil pencatatan daftar kehadiran anggota dewan sebanyak 18 orang dari 50 anggora DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang sekaligus sebagai wakil ketua II dari fraksi PKB H. Usep mengatakan ditundanya rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD atas Raperda tentang RPJMD kabupaten Sukabumi tabun 2025 – 2029 tidak memenuhi kuota anggota DPRD yang hadir.
“Iya rapat ditunda, itu kita tidak kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD, nah untuk pembahasan selanjutnya nanti dijadwal ulang melalui Bamus. Waktunya, kita karena kolektif kolegial bisa pimpinan untuk badan musyawarah dan kemungkinan diparipurnakan hari Senin,” ujar H. Usep.
“Pembahasan rapat paripurnan kali ini selain pak Bupati, atas pandangan umum fraksi fraksi tentang raperda RPJMD 2025 – 2029, juga pembentukan panitia khusus DPRD atas raperda tentang raperda RPJMD kabupaten Sukabumi tahun 2025 – 2029,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPRD kabupaten Sukabumi Junajah Jajah Nurdiansyah menyayangkan atas ditundanya rapat paripurna kali ini karena kurangnya tingkat kehadiran anggota dewan mengikuti rapat, padahal menurut Jajah pembahasannya sangat penting.
“Iya karena kan sesuai UU AD ART, bahwa rapat itu harus kuorum 50+1 yang hadir cuman 18 orang, yang mewakili dengan alasan A, B, C, D dan lainnya tidak bisa hadir,” terangnya.
Ditegaskan Junajah Jajah Nurdiansyah, rapat kali ini lanjutan pembahasan rapat penyampaian bupati jawaban dari RPJMD 2025 -2029 yang digelar Kamis (22/ 5/ 2025) kemarin yakni mendengarkan pandangan fraksi fraksi.
“Juga kan ini ada pembahasan pembentukan pansus RPJMD, yang mana untuk 5 tahun yang akan datang, nah kalau kita salah menyikapi aturan kita harus bagaimana kedepannya,” tuturnya.
Untuk itu, Junajah berharap pada semua anggota DPRD bisa memahami dan memperhatikan untuk kehadirannya dalam rapat paripurna ke depan.
“Kalau memang mau membangun kabupaten Sukabumi ini, walaupun penuh kesibukan, karena sudah ada schedule dari Bamus bahwa agenda hari ini kita rapat paripurna, kenapa tidak hadir, kasian pak Bupati, kami tidak ingin DPRD ini manakala nanti pengambilan kebijakan ini jadi salah,” tuturnya.
“Pembahasan RPMJD ini saya rasa sangat penting, ini fatal kalau menurut saya penting untuk 5 tahun kedepan, bukan hari ini tapi 5 tahun kedepan, kita harus tau dan faham semua,” kata Junajah Jajah Nurdiansyah.
Diwawancara terpisah, wakil bupati Sukabumi Andreas berdasarkan, tata tertib DPRD, bahwa angka kehadiran harus mencapai 50 persen plus 1, namun dari jadwal rapat pukul 09.00 Wib sampai dengan menjelang siang belum tercapai.
“Sehingga tadi ketua ataupun pimpinan rapat sampaikan bahwa akan dijadwalkan ulang sesuai dengan tata tertib. Rencana paripurna lanjutan nanti nunggu dari DPRD, silahkan tanya ke dewan, ini sesuai mekanisme DPRD bukan dari kita,” singkatnya. (stm)





























