BKN Apresiasi Pemkot Sukabumi Terkait Penyelesaian PNS dan PPPK, Ayep: Pegawai Harus Mampu Lakukan Tiga Hal

SUKABUMITIMES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan pegawai pemerintah Khususnya di Kota Sukabumi saat ini harus lebih melayani, gerak cepat, dan melek teknologi.

Ayep Zaki menyampaikan hal ini kepada sukabumitimes.com sesaat setelah Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS, Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK serta Pengambilan Sumpah PNS dan Sumpah/Janji Jabatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang bertempat di Gedung Juang 45 Jalan Veteran kota Sukabumi pada Senin (21/4/2025).

“Karena sekarang inikan era digitalisasi, semua pasti akan terekspos keluar dan diketahui masyarakat, sehingga kita dituntut untuk kerja yang terbaik,” ungkap Wali Kota Ayep Zaki.

Wali Kota Ayep Zaki menegaskan komitmennya sekali lagi, bahwa bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana akan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah saya dan Wakil Wali Kota pak Bobby komitmen untuk kerja bersama-sama, kompak, solid bekerja untuk kepentingan rakyat dan kami mempunyai berjiwa petarung,” tegasnya.

Bahkan, dirinya juga berkomitmen untuk membawa Kota Sukabumi menjadi yang terbaik di Indonesia.

“Saya mempunyai komitmen dan menginginkan kota Sukabumi menjadi yang terbaik diantara 93 kota yang ada di Indonesia,” lanjutnya.

Ayep Zaki juga merasa bangga, karena pada pelantikan pegawai pada hari ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia.

“Kita dapat apresiasi dari BKN karena sistem yang kita pakai sudah menggunakan digital. Makanya sebagai bentuk apresiasi tersebut, dalam pelantikan PPPK dan CPNS ini kepala BKN pusat langsung menghadirinya,” bangganya.

Sementara itu, Kepala BKN Republik Indonesia Prof Dr. Zudan Arif Fakrullah mengatakan Kota Sukabumi menjadi salah satu kota di Indonesia yang melaksanakan pelantikan PPPK tercepat.

“Pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi Termasuk yang tercepat dalam penyelesaian PPPK dan PNS sudah selesai tesnya untuk tahap satu dan selanjutnya tahap dua akan bergulir,” kata Zudan Arif Fakrullah pada Senin (21/4/2025).

Prof. Zudan menjelaskan, untuk penuntasan PPPK yanga belum lolos akan dituntaskan pada tahap kedua.

“Saat ini pemerintah fokus pada penyelesaian tes pada tahap kedua yang akan di mulai besok (Selasa, 22/4/2025),” jelasnya.

Ia membeberkan tahapan dalam mekanisme penyelesaian pegawai untuk tahap satu. Dimana untuk tahap satu, SK CPNS harus tuntas pada bulan Juni 2025, PPPK bulan Oktober 2025, dan harus tuntas diserahkan untuk CPNS pada tanggal 30 Juni, sedangkan untuk PPPK pada 30 Oktober 2025.

“Nah, dalam tahap dua itu sudah ada yang terdaftar dalam data base dan ada yang sudah dua tahun bekerja, nanti akan dilihat disitu.

Makanya kami mengapresiasi yang sudah selesai dan sesuai dengan arahan pak presiden, semua harus sudah sesuai pada bulan Oktober 2025 teruntuk yang honorer,” bebernya.

Pihaknya juga menyatakan, bahwa untuk PPPK saat ini sudah tidak menghitung lama pengabdian lagi yang terpenting masuk dalam data base dan minimal sudah dua tahun bekerja sesuai dengan surat keputusan MenPAN.

“Sedangkan terkait dengan PPPPK paruh waktu nanti akan diangkat dengan gaji sama seperti sekarang dan diberi Nomor Induk Pegawai (NIP) tahun 2025 ini. Dan nanti jika daerah sudah mempunyai dana, maka yang paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu dengan cara mengajukan formasi ke KemenPAN dan itu sifatnya wajib untuk diusulkan,” terangnya.

Ia juga sempat menyinggung terkait dengan staff khusus dan tenaga ahli. Untuk staf khusus itu tidak ada aturannya, baik di Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri.

“Jadi tidak ada aturannya, sehingga dengan demikian juga tidak ada aturan penggajiannya,” pungkasnya. (sya/rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *