SUKABUMITIMES.COM – Beberapa hari ini, Sukabumi dihebohkan dengan viralnya video yang diupload di media sosial (Medsos) terkait dengan tamu menginap di Anugerah Hotel Sukabumi karena pada saat checkout diminta denda sebesar Rp1 juta oleh manajemen.
Penyebab denda sebesar Rp1 Juta ini sebagaimana diutarakan oleh kuasa hukum Anugerah Hotel Sukabumi Rida Ista Sitepu karena tamu menginap terebut telah melanggar larangan sebagaimana yang sudah diatur dalam SOP perusahaan.
“Tamu tersebut telah melanggar aturan yang dimana tamu hotel tidak diperbolehkan sebagaimana tertera dalam Registration Card/RC,” kata Rida Ista Sitepu kepada sukabumitimes.com dalam konferensi pers nya yang dilaksanakan di Anugerah Hotel Sukabumi pada Jumat (14/2/2025).
Kronologis peristiwa tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Rida Ista, sebagai berikut:
- Pada hari Jumat 29 November 2024, pihak kami kedatangan tamu menginap atas nama Rina Febrianti, dicky Dasyah Putra dan Devy Septian di 3 kamar untuk 1 malam.
- Pada saat checkin, proses dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di Anugerah Hotel Sukabumi, termasuk beberapa aturan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh setiap tamu yang menginap dalam sebuah Registration car/RC yang ditandatangani tamu menginap dan termasuk juga yang bersangkutan sudah menandatanganinya. Dalam Registration Card tersebut dijelaskan beberapa larangan, antara lain;
- Smoking in non smoking room (all area)
- bring pets/animal (all area)
- Bring /consume durian /any kink o strong mell (all area)
- Down the bad and asset damaging
- Max 2 person dan 2 kids ini room
- Joind bed
Perlu kami sampaikan bahwa Registration Card tersebut ditandatangani oleh yang bersangkutan.
- Pada keesokan harinya, saat yang bersangkutan checkout, petugas kami melakukan pemeriksaan kamar dan menemukan salah satu kamar melakukan join bed.
- Atas kejadian tersebut petugas kami menginformasikan serta menyampaikan konsekuensi denda atas pelanggaran tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Registration car sebesar 1 juta.
- Akan tetapi pada saat itu, tamu yang bersangkutan merasa keberatan dan langsung mengambil sebuah rekaman video yang beberapa hari kemudian kami temukan sebuah postingan di sosmed tiktok melalui akun @putririna1980 dengan caption “hati2 nginap di hotel Anugerah Sukabumi.. Kejadian hari ini hanya Krn twin bed d stukan kena denda 1 juta.. gila benget.. LBH dr harga kamar..”.
- Pihak kami sempat melakukan klarifikasi tertulis di sosmed dan melakukan komunikasi serta negosiasi kepada yang bersangkutan untuk melakukan takedown terhadap video tersebut, akan tetapi kami tidak mendapatkan respon yang baik.
- Dan terakhir kami menyaksikan bahwa video tersebut telah menyebar ke beberapa media online dengan beberapa spekulasi yang negatif dari warganet dan masyarakat umum, tentunya berpengaruh terhadap kredibilitas dan nama baik Anugerah Hotel Sukabumi.
“Kami dirasa perlu untuk melakukan klarifikasi supaya masyarakat umum mengetahui bagaimana peristiwa yang sebenarnya itu terjadi,” unggah Kuasa Hukum Rida Ista Sitepu yang didampingi oleh Ali Akbar dan Perwakilan manajemen Anugerah Hotel Sukabumi A. Eka.
Pihaknya mejelaskan bahwa penyebab join bed di hotel itu suatu pelanggaran bagi tamu menginap.
“Karena Join bed tersebut bisa menimbulkan kerusakan pada kabel listrik yang terdapat diantara kedua bed tersebut. Disisi lain dengan dilakukan pergeseran akan menimbulkan kerusakan yang lebih cepat pada bed tersebut,” jelasnya.
Berpegang pada kronologis diatas, pihak manajemen Anugerah Hotel Sukabumi melalui kuasa hukum Rida Ista Sitepu menegaskan bahwa besaran uang denda yang seharusnya dibayarkan oleh yang bersangkutan belum diterima oleh manajemen.
“Jadi bisa kami simpulkan bahwa ini hanya sebuah asumsi saja,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum Rida, Akibat perbuatan tersebut, tentu sangat merugikan pihak kami dan kami menduga adanya unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 320 dan 311 KUHP Jov UU ITE.
“Oleh karenanya kami meminta kepada akun atas nama @putririna1980 untuk melakukan takedown terhadap video tersebut, serta melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami dalam batas waktu 3 x 24 jam sejak konferensi ini dilakukan, begitu juga dengan masyarakat yang sudah men-share atau me-reply video tersebut,” tandasnya.
“Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka kami pasti melakukan upaya hukum seusia dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (sya)































