SUKABUMITIMES.COM – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua. Kedua tersangka ini diketahui beroperasi di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Sukabumi.
Kedua tersangka yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi memiliki peran berbeda. DR alias Japra (44), warga Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, diduga sebagai pelaku pencurian, sementara AS alias Aep (43), warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, diduga sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi, serta laporan dari korban.
“Dua tersangka ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus operandi menggunakan kunci ‘Letter T’,” ujar Samian.
Samian menambahkan, DR merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa.
“Pelaku sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 dan 2020. Kali ini, kita juga mengamankan 8 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dan jenis,” jelasnya.
Menurut Samian, DR melakukan aksinya di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di area parkir Lapangan Canghegar, Kecamatan Palabuhanratu.
Di lokasi ini, kata Samian, DR berhasil membawa kabur satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi F 3422 UBG. Lokasi kedua adalah pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kampung Purwasari, Kecamatan Cicurug, tepatnya di halaman parkir Double D Sport Cicurug.
“Di lokasi ini, DR berhasil mencuri motor Honda Beat street warna hitam dengan nomor polisi F 4213 UCN,” terangnya.
“Pelaku biasanya memilih lokasi parkir umum atau area perbelanjaan. Sebelum mencuri, pelaku memastikan bahwa motor yang akan dicuri ditinggalkan oleh pemiliknya dan tidak diawasi,” imbuhnya.
Dengan menggunakan kunci ‘Letter T’, pelaku dapat menguasai motor dalam waktu singkat dan membawanya kabur. Setelah berhasil mencuri, DR kemudian menjual motor tersebut kepada AS, yang kemudian menjualnya kembali dengan harga bervariasi.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, dan pasal 480 KUHP yang mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun untuk tindakan penadah,” paparnya.
Samian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan keamanan kendaraan mereka, terutama di tempat-tempat umum,” ucapnya.
“Sebagai barang bukti, kami menyita dua buah kunci kontak kendaraan sepeda motor, satu kunci palsu ‘Letter T’, dan satu anak kunci palsu yang telah dimodifikasi,” pungkasnya. (stm)