Disdukcapil Kota Sukabumi Kembali Gelar Isbat Nikah, Berikut Persyaratannya

SUKABUMITIMES.COM – Isbat Nikah merupakan pengesahan pernikahan yang dilakukan pengadilan untuk pernikahan yang sah secara agama Islam tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Dan PPN.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Kardina Karsoedi melalui Jabatan Fungsional Bidang Catatan Sipil Rudhiawan mengatakan pada bulan April 2025 nanti, Disdukcapil akan kembali melaksanakan Isbat nikah bagi warga kota Sukabumi.

“InsyaAllah Disdukcapil akan kembali mengelar Isbat nikah bagi warga masyarakat Kota Sukabumi,” kata Rudhiawan kepada sukabumitimes.com ketika ditemuinya dikantornya pada Senin (20/1/2025).

Rudhiawan mengungkapkan, kegiatan Isbat Nikah akan diperuntukan bagi 15 pasangan nikah yang belum tercatat di kantor Urusan Agama (KUA) dan PPN.

“Januari ini, baru tercatat ada lima pasangan nikah yang akan mengikuti isbat nikah di bulan April,” ungkapnya.

Pihaknya melanjutkan, kegiatan isbat nikah ini merupakan agenda rutin yang sudah dianggarkan dari DPA Bidang Catatan Sipil dan rencananya hanya untuk 15 pasangan Nikah.

“Ini sekaligus memperingati hari jadi Kota Sukabumi. Ini juga bisa diundur, manakala peserta pasangan yang ingin ikut pada kegiatan Isbat masih banyak yang belum memenuhi persyaratan, baik menurut pengadilan agama dan Catatan Sipil,” lanjutnya.

Ia menuturkan, bahwa pada bulan Januari baru ada lima pasangan nikah yang sudah melengkapi persyaratnya, sehingga masih membuka pendaftaran sampai bulan Maret 2025.

“Bagi warga Kota Sukabumi yang ingin ikut serta dalam kegiatan isbat nikah bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Sukabumi dengan membawa persyaratan lengkap,” tuturnya.

Dalam mencapai target yang sudah ditetapkan, Disdukcapil selalu melakukan sosialisasi bersama aparat wilayah, seperti melalui aparat RT/RW.

“Isbat nikah tidak dibebankan biaya dan di gratiskan bagi seluruh pasangan nikah yang ikut isbat nikah, karena sudah dibiayai dari Anggaran Pendapatan Biaya Daerah (APBD) dan dikhususkan bagi kalangan warga yang kurang mampu,” pungkasnya.

Berikut persyaratan untuk mengikuti isbat nikah:

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy Suami Istri
  3. Foto Copy Anak kelahiran anak
  4. Foto Copy Surat Nikah Siri
  5. FOTO Copy Kartu Keluarga Sejahtera/Surat Keterangan Tidka mampu
  6. Berdomisili sama
  7. Surat keterangan jika status Duda/janda mati
  8. Surat keterangan perkawinan belum tercatat dari KUA setempat
  9. Usia kedua pasangan waktu nikah Siri berusia 19 tahun
  10. Materai sebanyak 3 lembar
  11. Nomor telepon. (rus/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *