SUKABUMITIMES.COM – Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti (BB) seberat 1,677 kg.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik jual beli narkoba.
“Kami ajak masyakarat senantiasa waspada dan melaporkan setiap informasi terkait indikasi penyalahgunaan atau praktik jual beli narkoba,” ajaknya.
Pihaknya mengungkap hal tersebut pada Rabu (11/12/2024), sekira pukul 06.30 di daerah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Ini berawal tersangka yang berinisial RFR (19) diduga menerima barang jenis sabu dari tersangka AAH (29), yang merupakan pamannya.
“Tersangka AAH memperoleh sabu-sabu dari tersangka T, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
“Adapun modus Modus operandi yang digunakan adalah AAH mengambil barang di Depok dan bertemu di jalan. Saat ini penyelidikan masih terus berlangsung untuk menemukan keberadaan tersangka T,” imbuhnya.
Samian mengatakan barang haram itu dimasukkan ke wilayah Sukabumi pada saat bencana alam melanda, di mana tugas kepolisian tengah fokus pada pengamanan dan penanganan bencana. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkoba.
“Peredaran sabu-sabu ini tidak hanya terbatas di Sukabumi, tetapi juga menjangkau Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok,” jelasnya
Dari hasil penyitaan, lanjutnya kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, sabu-sabu seberat 1,677 kg, satu bungkus plastik warna merah bertuliskan “Fresh Apple AAA” berisi sabu, enam bungkus plastik sedang berisi sabu masing-masing 1 ons, satu bungkus plastik bening kecil berisi sabu seberat 77 gram.
Kemudian, satu unit smartphone, satu timbangan digital, satu sendok stainless, satu sendok teh, satu palu besi, sebuah pabrikan ukuran sedang berisi plastik, lima belas bungkus bekas plastik merah bertuliskan “Fresh Apple, lima bungkus bekas warna hijau bertuliskan bahasa Cina.
“Dalam setiap transaksi, pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp5 juta,” paparnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Kapolres Sukabumi mengucapkan terimakasih dan juga merasa prihatin atas tindakan para pelaku yang tetap mengedarkan narkoba di tengah situasi bencana alam, termasuk menjelang malam pergantian tahun 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap dan dicegah,” pungkasnya. (sya)


























