SUKABUMITIMES.COM – Penipu yang berinisial AFR yang dikenal sebagai aktivitas antikorupsi berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sudah ditahan pihak Polrestabes Makassar.
“Dari bulan kemarin (September), terlapor sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Rabu (16/10), kemarin.
Devi mengungkapkan pada awalnya korban (Gonzalo) mempunyai keinginan masuk Akpol, namun baru seleksi tingkat daerah sudah tidak lolos.
Dalam keterangannya, pelaku berdalih dekat dengan sejumlah pejabat, menawarkan “jalur khusus Akpol” yang bersyarat bayar.
“Pelaku sempat membawa korban ke Jakarta untuk bertemu pejabat dan alasan les,” ujar Devi.
Belakangan, korban merasa curiga tak kunjung juga masuk Akpol dan keluarga korban mulai curiga telah ditipu, sehingga melaporkan AFR ke Polrestabes Makassar pada awal September lalu.
“Modusnya menawarkan jaminan lolos Akpol dengan imbalan sejumlah uang,” imbuh Devi.
“Kemudian, korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap, jumlahnya tidak sedikit, menurut korban, ia merugi sampai Rp 4,9 miliar,” kata Devi.
Saat ini, AFR ditahan di Rutan Polrestabes Makassar, dan disangkakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (sya)