SUKABUMITIMES.COM – Angka perceraian di kota Sukabumi di tahun 2024 mengalami kenaikan yang lumayan signifikan bila dibandingkan tahun 2023 di bulan yang sama, yaitu September.
Berdasarkan data yang di peroleh dari Pengadilan Agama (PA) Sukabumi, dari Januari sampai September 2024 ini tercatat sebanyak 668 perkara. Sedangkan jika melihat angka tingkat perceraian di bulan yang sama tahun 2023 sebanyak 630 perkara.
Sampai bulan September 2024 ini dari 668 perkara perceraian itu tercatat sebanyak 104 cerai talak dan 564 cerai gugat.
Dari data tingkat perceraian sampai bulan September di tahun 2023 dan 2024 mengalami peningkatan sebanyak 58 perkara.
Juru bicara PA Sukabumi Apep Andriana mengungkapkan, bahwa tahun 2023 tercatat sebanyak 112 cerai talak dan 518 cerai gugat.
“Jika kita melihat dari data tersebut, angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebanyak 58 kasus jumlah perkara perceraian di bulan September 2024 ini bila dibandingkan bulan yang sama tahun 2023,” Ungkap Apep Andriana saat diwawancarai sukabumitimes.com di kantornya pada Jumat (27/9/2024).
Apep menjelaskan, adapun jenis perkara perceraian di PA Sukabumi didominasi cerai gugat. Dengan sebab terbanyak karena perselisihan terus menerus sebanyak 482 perkara dan faktor ekonomi 29 perkara.
“Selain itu juga ada faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 21 perkara, disusul karena judi online 10 perkara,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa tidak selamanya usulan cerai, baik yang didaftarkan oleh salah satu pasangan suami istri tersebut akan dikabulkan oleh hakim. Terlebih dahulu akan dilakukan media kedua belah pihak dengan cara musyawarah mufakat.
“Baru kemudian, jika pihak penggugat tetap mempertahankan keinginan dan kukuh untuk minta pisah dan mengakibatkan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan, maka pihak PA akan mengabulkan gugatan tersebut meskipun juga dengan berbagai pertimbangan,” jelasnya.
Apep menambahkan, perkara yang diselesaikan melalui tahapan mediasi juga sangat banyak, karena pada prinsipnya jika bisa diselesaikan dengan baik-baik, kenapa harus diselesaikan di depan hakim.
“Kasus yang dapat diselesaikan dengan cara mediasi bukan hanya Masalah perceraian saja, namun juga perkara yang lain, menyangkut hak asuh anak, harga bersama selama berumah tangga,” tambahnya.
Pihaknya berkomitmen untuk menekan jumlah angka perceraian yang tentu saja dengan melibatkan berbagai pihak, membangun fondasi yang kokoh dalam membangun rumah tangga dengan mengikuti bimbingan pra nikah yang diadakan oleh KUA, komitmen pasangan dalam menjalankan rumah tangga, saling percaya diantara pasangan.
“Khusus untuk para pihak yang menggugat/mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama, dalam setiap persidangan hakim pasti akan memberikan nasihat-nasihat agar pasangan yang ingin bercerai rujuk atau rukun kembali,” imbuhnya.
“Untuk memaksimalkan upaya perdamaian tersebut para pihak akan diperintahkan untuk melakukan mediasi, tentunya upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya perceraian,” pungkasnya. (rus)