SUKABUMITIMES.COM – Satuan Narkoba pada Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, berhasil mengungkap puluhan kasus yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas dalam kurun periode satu bulan terakhir.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Rizka Fadhila dan Kasat Narkoba Iptu Tatang Mulyana, memaparkan hasil pengungkapan kasus dalam kurun periode pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024.
“Dalam kurun waktu sekitar satu bulan ini, kami jajaran polres Sukabumi berhasil mengungkap 22 perkara, dengan perincian sebagai berikut 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus lainnya terkait peredaran obat keras terbatas,” ungkap AKBP Dr. Samian kepada para awak media dalam konferensi persnya pada Selasa (17/9/2024).
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap 34 tersangka, yakni sebanyak 23 tersangka terlibat dalam kasus narkotika, dan 11 lainnya terkait dengan peredaran obat keras terbatas.
Adapun modus operandi, terutama para pengedar narkoba, menggunakan modus yang umum, seperti sistem tempel dan transaksi langsung di lokasi yang telah disepakati.
Saat ini, penyelidikan masih berlanjut dan dikembangkan untuk membongkar jaringan pengedar dan sumber pasokan narkoba.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku kami jerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Sedangkan bagi para pengedar obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 dan Pasal 436 junto Pasal 145 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelas AKBP Dr. Samian.
Sedangkan untuk barang bukti (barbuk) yang berhasil di sita berupan184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis (sinte), dan 2.101 butir obat keras terbatas.
Kapolres Sukabumi juga menghimbau supaya masyarakat selalu waspada dan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Narkoba sangat merusak generasi muda. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegasnya.
Ada yang menarik dalam modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Yakni berpura-pura menjadi perawat atau dokter untuk mengedarkan obat keras terbatas.
Sedangkan pelaku yang bisa menunjukkan
sertifikasi atau keahlian medisnya. Sehingga dijerat dengan Pasal 436 junto Pasal 145 KUHP karena menyebarkan obat-obatan tanpa izin yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami akan konsisten untuk memberantas penyalahgunaan narkotika demi melindungi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan berprestasi,” pungkasnya. (sya)