SUKABUMITIMES.COM – Setelah serangkaian proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi, dari pendaftaran bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang dilaksanakan dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan proses tes kesehatan juga sudah dilaksanakan.
Dalam tes kesehatan tersebut semua dinyatakan layak dan lolos, sehingga berhak untuk mengikuti proses selanjutnya, yakni pemeriksaan berkas administrasi Bacalon yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, dimana hasilnya ketiga pasangan dinyatakan lolos administrasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi Dikrilah mengatakan KPU Kota Sukabumi sudah melaksanakan tahapan pemeriksaan administrasi kepada ketiga pasangan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Ketiga pasangan Bacalon tersebut kami nyatakan lengkap dan berhak untuk mengikuti proses selanjutnya,” Kata Dikrilah kepada sukabumitimes.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Minggu (15/9/2024).
Sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024, setelah pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi, maka akan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya.
“Untuk sekarang ini sudah masuk pada tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat perihal keabsahan adminitrasi ketiga pasangan Bacalon yang ada,” ungkapnya.
Dirinya menyatakan untuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat di hari pertama ini belum ada yang masuk.
“Hari pertama sampai petang ini belum ada yang masuk ke kami, baik yang melalui portal resmi KPU maupun yang secara luring datang langsung ke kantor KPU Kota Sukabumi di Jalan Otto Iskandardinata No. 175,” tambahnya.
Pihak KPU masih menunggu bagaimana respon masyarakat terkait dengan keabsahan administrasi ketiga pasangan Bacalon ini.
“Tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat, kita tunggu sampai tanggal 18 September 2024. Kami harap masyarakat kota Sukabumi untuk memanfaatkan dan memberi masukan,” bebernya.
Masih ungkap ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, kemudian dilanjutkan dengan tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas keabsahan adminitrasi pasangan Bacalon.
“Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat nantinya akan dilaporkan ke KPU Pusat sampai tanggal 21 September 2024,” ujarnya.
Setalah proses ini selesai, selanjutnya akan dilaksanakan sidang pleno penetapan pasangan Bacalon menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
“Sidang pleno penetapan calon ini akan kita gelar pada tanggal 22 September 2024, mohon doanya saja kepada seluruh masyarakat kota Sukabumi, semoga tahapan demi tahapan pelaksanan Pilkada ini lancar,” pungkasnya. (sya)