SUKABUMITIMES.COM – Pasca batalnya sidang Pleno DPR RI tentang perubahan UU Pilkada, akibat tidak quorum nya syarat sahnya sidang, yaitu 50 +1, maka besar kemungkinan KPU akan menggunakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.
Menyikapi hal tersebut, partai non parlemen kabupaten Sukabumi berencana mempersiapkan poros baru dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi Jaka Susila mengatakan dengan adanya putusan MK No. 60 Tahun 2024 ini, memungkinkan gabungan partai politik (parpol) non parlemen bisa mengajukan bakal calon (Balon) sendiri.
“Gabungan partai non parlemen memenuhi syarat untuk mengusung Balon dan membentuk poros baru,” kata Jaka Susila pada sukabumitimes.com pada Jumat (23/8/2024).
Jaka mengemukakan dengan perolehan suara parpol non parlemen yang mencapai 9,4 persen mencapai batas persyaratan sebagaimana putusan MK, maka pihaknya dan parpol lainnya terus berkonsolidasi untuk membentuk poros baru.
“Bila terjadi, empat pasang. Dengan kekuatan 9,4 % perolehan suara pemilih 2024 kans untuk menang ada,” kemukakannya.
Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi ini melanjutkan bahwa saat ini dirinya dan parpol non parlemen terus menggodog figur-figur baru.
“Parpol non parlemen akhir-akhir ini sedang dibangun komunikasi perihal keseriusan, kesiapan mental dan pendanaan dalam menghadapi Pilkada 2024,’ lanjutnya.
Pendaftaran balon bupati dan wakil bupati mulai di buka tanggal 27 Agustus dan berakhir 29 Agustus, masih ada waktu mempersiapkannya.
“Sosialisasi dan kampanye masih ada waktu tiga bulan k depan. Kita kalkulasi kandidat mana saja yang selalu bersinggungan dengan masyarakat. InsyaAllah cukup deadline akhir
Dirinya mempunyai keyakinan dengan jaringan partai dan komunitas yg dimiliki, tentunya targetnya memenangkan perhelatan pilkada.
“Dengan berseliwerannya logo partai non parlemen di foto figur balon. Kami sampaikan bahwa gabungan partai non parlemen belum final menentukan usungan atau pun dukungan kepada siapa pun,’ pungkasnya. (sya)